MBG Bencana Nasional
OLEH: JAYA SUPRANA
ASKARA - Adalah mahaguru kemanusiaan saya, Sandiawan Sumardi yang sedang berkarya di Leiden, Belanda, menyadarkan bahwa MBG sudah layak resmi dimaklumatkan sebagai Bencana Nasional.
Ketika angka korban sudah menembus 43.838 jiwa, kita tidak lagi boleh menyebutnya sebagai "insiden". Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia per 3 September 2026 mencatat 43.838 anak, guru, balita hingga ibu hamil menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis sejak 2025, tersebar di 36 provinsi. Ini bukan lagi persoalan dapur, ini tragedi kemanusiaan.
Makanan yang seharusnya menjadi penjamin hak hidup, hak atas gizi dan hak atas pendidikan yang aman, justru berubah menjadi sumber malapetaka.
Bayangkan seorang anak di Cipongkor, Bandung Barat. Ia datang ke sekolah dengan harapan. Di siang hari ia menerima paket MBG berisi ayam kecap, tahu, dan buah. Malamnya ia sesak napas, muntah, kejang di GOR yang disulap menjadi posko darurat. Di Sidoarjo, 664 santri dirawat serentak. Di Sragen, 365 anak ambruk. Dan ini berulang setiap bulan. Pada Agustus 2022 korban, September 6.052, Oktober 6.823, terus naik tanpa rem.
Badan Gizi Nasional sendiri mengakui 211 Kejadian Luar Biasa keracunan pangan MBG menyumbang 48% dari total 441 kasus keracunan pangan nasional tahun 2025. Separuh keracunan di negeri ini berasal dari satu program negara.
Mengapa layak disebut Bencana Nasional? Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebut bencana non-alam adalah peristiwa yang diakibatkan oleh kegagalan teknologi, gagal modernisasi, dan wabah penyakit yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas.
MBG memenuhi semua unsurnya:
1. Korban masif dan sistemik. 43.838 bukan angka statistik. Setiap angka adalah anak yang traumanya mungkin seumur hidup terhadap makanan sekolah.
2. Kegagalan sistemik. PBHI menegaskan ini bukan kelalaian personal. Ini kegagalan pengawasan, rantai dingin, higiene SPPG yang memasak jam 00.00 dan baru dibagikan jam 11.00, tanpa audit terbuka dan tanpa tersangka.
3. Negara abai terhadap kelompok paling rentan. Penerima MBG adalah anak-anak, kelompok yang wajib dilindungi konstitusi.
Menetapkan MBG sebagai Bencana Nasional non-alam bukan untuk mematikan programnya. Justru untuk menyelamatkannya.
Status bencana nasional akan membuka pintu:
Pertama, penghentian sementara dan audit total yang independen, bukan internal.
Kedua, pengerahan sumber daya nasional, dari Kemenkes, BPOM, hingga laboratorium forensik untuk mencari akar bakteriologis.
Ketiga, pemulihan hak korban : pengobatan, trauma healing, dan pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Keempat, evaluasi desain program agar niat baik tidak membunuh.
Kita tidak kekurangan makanan. Kita paceklik kehati-hatian. Ketika 43 ribu anak sudah menjadi korban demi sepiring nasi yang dijanjikan bergizi, diam adalah bentuk pengkhianatan kemanusiaan.
Nyawa anak tidak bisa dihitung dengan persentase statistik 0,00017%. Satu anak keracunan karena negara sudah terlalu banyak. Apalagi jika yang keracunan adalah anak atau cucu kita sendiri !

Komentar