Senin, 31 Agustus 2026 | 19:42
NEWS

Diingatkan, Penerapan UU Perampasan Aset Butuh Aparat yang Bersih dan Berintegritas

Diingatkan, Penerapan UU Perampasan Aset Butuh Aparat yang Bersih dan Berintegritas
Ilustrasi. (Dok)

ASKARA-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh diterapkan secara sewenang-wenang.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, aturan tersebut harus digunakan untuk penegakan hukum, bukan menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat atau membungkam pihak yang kritis.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Jenis tindak pidana tersebut antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Cakupannya kata dia meliputi tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Pihaknya mengakui muncul kekhawatiran bahwa mekanisme perampasan aset dapat berdampak kepada masyarakat biasa, termasuk mereka yang tidak memiliki jabatan publik.

Dia juga menyinggung kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai potensi penyalahgunaan aturan tersebut.Diakuinya banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat.

"Kekhawatiran tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar penerapannya tetap sesuai prinsip negara hukum," katanya.

Ditegaskannya asas persamaan di muka hukum harus menjadi salah satu prinsip utama. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi tanpa membedakan status maupun jabatan.

“Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujarnya.

Dia mengatakan penerapan mekanisme perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Bahkan konsep serupa, lanjutnya juga diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Di sisi lain, Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum perampasan aset.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.

Untuk itu, komisi III DPR tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Menurutnya harus terdapat lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk mengawasi sekaligus memberikan sanksi terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” ujarnya

.

Sebab keberhasilan penerapan aturan perampasan aset, tegasnya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum.

“Pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.(dry)

Komentar