5 Nama Teratas Calon Ketum PBNU Diverifikasi, Gus Kikin Raih 472 Suara
ASKARA – Lima nama dengan perolehan suara tertinggi dalam hasil aspirasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjalani pemeriksaan administratif sebelum secara resmi diajukan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Proses tersebut dilakukan setelah Sekretariat Muktamar menyelesaikan tabulasi suara aspirasi muktamirin dan mengurutkan seluruh nama berdasarkan jumlah suara yang diperoleh, mulai dari peraih suara terbanyak hingga yang paling sedikit.
Berdasarkan hasil aspirasi tersebut, KH Abdul Hakim Mahfuz memperoleh suara terbanyak dengan 472 suara.
Adapun lima nama dengan perolehan suara tertinggi yang masuk dalam proses selanjutnya adalah:
KH Abdul Hakim Mahfuz – 472 suara
KH Mustafa Zulfa Mustafa – 262 suara
KH Abdus Salam Suhib – 261 suara
KH Yahya Cholil Staquf – 258 suara
KH Nusron Wahid – 207 suara
Setelah lima besar ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara, panitia melanjutkan tahapan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan masing-masing calon berdasarkan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU tahun 2026.
Pimpinan sidang menjelaskan, lima nama dengan suara tertinggi belum secara otomatis diajukan kepada AHWA. Setiap calon terlebih dahulu harus melalui proses verifikasi untuk memastikan seluruh ketentuan pencalonan telah terpenuhi.
“Setelah kita tentukan lima besar, kita teliti dan tanyakan kepada yang bersangkutan apakah persyaratannya sesuai dengan Pasal 7 Tata Tertib pemilihan Ketua Umum PBNU,” ujar pimpinan sidang.
Dalam tata tertib tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Ketua Umum PBNU.
Pertama, calon harus pernah menjadi fungsionaris atau pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, ketua badan otonom NU, atau ketua lembaga NU di tingkat pusat.
Kedua, calon tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Ketiga, calon tidak sedang menjabat atau pernah dalam kurun waktu satu tahun terakhir menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Keempat, calon tidak pernah dikenai tindakan organisatoris maupun sanksi dalam kepengurusan.
Kelima, calon wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
“Yang kita ajukan secara resmi kepada AHWA dan Rais Aam adalah calon yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut,” tegas pimpinan sidang.
Usai hasil aspirasi diumumkan, panitia kemudian meminta lima calon dengan perolehan suara tertinggi untuk naik ke panggung. Mereka dimintai keterangan sekaligus memberikan klarifikasi terkait persyaratan pencalonan sebelum proses pengajuan kepada Rais Aam dan AHWA dilakukan.
Tahapan pemeriksaan administratif tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan nama-nama yang benar-benar memenuhi ketentuan organisasi untuk mengikuti proses pemilihan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme AHWA.
Pimpinan sidang menegaskan seluruh rangkaian proses harus diselesaikan pada hari yang sama. Sidang Muktamar ke-35 NU juga belum akan ditutup sebelum Ketua Umum PBNU terpilih secara definitif.
Setelah Ketua Umum PBNU terpilih, pimpinan sidang akan menyerahkan kepemimpinan sidang kepada Ketua Umum terpilih untuk melanjutkan proses pembentukan formatur kepengurusan PBNU.
Dalam kesempatan itu, pimpinan sidang juga mengingatkan para muktamirin bahwa pengabdian kepada jam’iyah Nahdlatul Ulama tidak hanya dilakukan melalui jabatan Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, NU memiliki berbagai posisi, bidang, dan ruang pengabdian lain yang dapat menjadi sarana bagi seluruh kader untuk terus berkhidmat kepada jam’iyah dan warga Nahdlatul Ulama.

Komentar