KH Nurul Huda Raih Suara Tertinggi, 9 Kiai Terpilih Jadi AHWA NU
ASKARA – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang menetapkan sembilan kiai dan ulama sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) setelah melalui proses rekapitulasi suara dari enam bilik atau panel.
Sebanyak 4.703 suara diberikan kepada 34 nama calon anggota AHWA dalam proses pemilihan tersebut. Dari hasil rekapitulasi, KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso berhasil meraih suara tertinggi dengan total 485 suara.
Perolehan suara KH Nurul Huda Djazuli disusul TGK KH Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu yang memperoleh 477 suara. Keduanya hanya terpaut delapan suara dalam perolehan suara.
Sementara posisi ketiga ditempati AG Dr KH Baharuddin HS, MA dengan perolehan 392 suara.
Berikut daftar sembilan ulama yang memperoleh suara terbanyak dan resmi ditetapkan sebagai anggota AHWA dalam Muktamar NU ke-35:
KH Nurul Huda Djazuli (Ploso) – 485 suara
TGK KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu) – 477 suara
AG Dr KH Baharuddin HS, MA – 392 suara
KH Miftachul Akhyar – 350 suara
KH Afifuddin Muhajir – 339 suara
KH Anwar Iskandar – 326 suara
KH Anwar Manshur (Lirboyo) – 303 suara
Prof Dr KH Said Aqil Siroj – 273 suara
Dr KH Abun Bunyamin, MA – 268 suara
Dengan hasil tersebut, sembilan kiai dan ulama tersebut selanjutnya resmi ditetapkan sebagai anggota AHWA terpilih Muktamar NU ke-35.
Penetapan anggota AHWA menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Jombang. AHWA memiliki posisi strategis dalam mekanisme pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta menjadi wadah para ulama dalam menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan organisasi.
Terpilihnya sejumlah kiai sepuh dari berbagai daerah dan pesantren di Indonesia juga menjadi perhatian dalam proses pemilihan tersebut. Sejumlah tokoh yang masuk dalam sembilan anggota AHWA berasal dari lingkungan pesantren dan kalangan ulama senior NU, di antaranya dari Ploso, Waled, Lirboyo, serta tokoh-tokoh senior lainnya.
Dengan terbentuknya sembilan anggota AHWA ini, tahapan Muktamar NU ke-35 memasuki proses penting berikutnya dalam menentukan kepemimpinan tertinggi organisasi, khususnya terkait mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU.

Komentar