Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:59
Editorial

Sayembara Ijazah Gibran Menguji Negara Hukum

Sayembara Ijazah Gibran Menguji Negara Hukum
Ilustrasi

ASKARA - Ketika sayembara pencarian ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diklaim telah bernilai miliaran rupiah, polemik bergeser dari sekadar dokumen pendidikan menjadi pertanyaan tentang cara negara menentukan kebenaran. Denny Indrayana menetapkan 9 September 2026 sebagai batas akhir sayembara. Namun persoalan terpenting bukan siapa menemukan ijazah, melainkan siapa yang secara hukum berwenang menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan pejabat negara.

Sebuah dokumen pendidikan mendadak berubah menjadi komoditas sayembara. Pada 9 Agustus 2026, Denny Indrayana membuka tantangan dengan hadiah awal Rp100 juta bagi siapa saja yang mampu menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Kempalan, 9 Agustus 2026, mencatat sayembara itu sejak awal dikaitkan Denny dengan tuntutannya agar Gibran menunjukkan dasar pemenuhan syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden.

Dalam perkembangannya, nilai hadiah melonjak. Pada 20 Agustus 2026, Suara.com memberitakan Denny menyebut total hadiah telah mencapai Rp1.153.050.000 setelah adanya tambahan dukungan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Beberapa hari kemudian angka yang diklaim kembali meningkat. Warta Ekonomi, 26 Agustus 2026, memberitakan Denny menyebut nilai sayembara telah menembus Rp5 miliar dan menetapkan 9 September sebagai batas akhir.

Angka tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Warta Ekonomi menulis klaim lebih dari Rp5 miliar, tetapi pada saat yang sama mengutip angka Rp5.183.052. Ketidakkonsistenan penulisan nominal itu membuat media seharusnya tidak memperlakukannya sebagai angka yang telah diverifikasi secara independen. Karena itu, istilah yang paling aman bukan “hadiah Rp5 miliar yang tersedia”, melainkan “nilai sayembara yang diklaim Denny telah menembus Rp5 miliar”.

Ada perbedaan penting antara uang yang benar-benar tersedia dan komitmen pihak-pihak yang menyatakan akan memberikan hadiah. Perbedaan ini bukan sekadar soal angka. Ia menyangkut kredibilitas sayembara itu sendiri. Suara.com, 20 Agustus 2026, mencatat adanya penambahan hadiah dari pihak tertentu, sementara pemberitaan berikutnya menggambarkan kenaikan nilai melalui berbagai komitmen. Dengan demikian, publik berhak mengetahui siapa pemberi dana, berapa dana yang sudah diterima, dan bagaimana mekanisme pembayaran hadiah jika seseorang dinyatakan berhasil.

Namun angka miliaran rupiah bukan inti persoalannya. Yang jauh lebih penting adalah logika di balik sayembara tersebut. Denny pada 26 Agustus menyatakan sayembara akan ditutup 9 September dan meminta Gibran menunjukkan bukti kelulusan. Warta Ekonomi, 26 Agustus 2026, mengutip Denny yang mengatakan jika sampai tenggat tidak ada bukti kelulusan yang ditunjukkan, menurut dia Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden dan pilihannya adalah berhenti atau diberhentikan.

Di sinilah feature ini seharusnya berhenti menjadi sekadar berita tentang sayembara. Pertanyaan jurnalistik yang lebih dalam muncul: apakah tidak ditemukannya dokumen melalui sayembara dapat menjadi bukti hukum bahwa seseorang tidak memenuhi syarat sebagai pejabat negara?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Undang-Undang Pemilu memang menetapkan syarat pendidikan minimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut kemudian tercermin dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyatakan calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan itu merupakan norma hukum, bukan sekadar tuntutan politik. JDIH KPU memuat ketentuan tersebut dalam Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Tetapi hukum juga mengatur bagaimana persyaratan tersebut dibuktikan. Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebut dokumen persyaratan berupa bukti kelulusan, antara lain fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Artinya, persoalan hukum tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang mempunyai selembar dokumen bernama ijazah, tetapi juga bagaimana dokumen pendidikan tersebut diakui dan diverifikasi. JDIH KPU mencantumkan ketentuan itu secara resmi.

Lebih menarik lagi, ayat berikutnya memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan tersebut bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik serang dalam polemik Gibran. SINDOnews, 27 Agustus 2026, kembali memberitakan sorotan Denny terhadap aturan tersebut.

Tetapi ketentuan itu tidak boleh dibaca secara serampangan sebagai aturan yang mengatakan bahwa seseorang boleh tidak pernah menyelesaikan pendidikan menengah hanya karena telah mempunyai ijazah perguruan tinggi. Norma tersebut harus dibaca bersama ketentuan mengenai syarat pendidikan minimal, konteks pendidikan di luar negeri, dan keseluruhan mekanisme pencalonan. Di sinilah diperlukan penjelasan resmi KPU, bukan sekadar tafsir dari media sosial atau pernyataan para pihak.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga telah diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023. JDIH KPU mencatat perubahan itu ditetapkan dan diundangkan pada 3 November 2023. Perubahan tersebut terutama menyangkut ketentuan usia calon, sementara norma pendidikan pada Pasal 13 tetap mencantumkan batas pendidikan minimal tamat sekolah menengah atau sederajat. Fakta ini penting agar pembaca tidak mendapatkan gambaran seolah-olah seluruh PKPU 19 masih berada dalam bentuk persis seperti ketika pertama kali diterbitkan.

Di titik ini, polemik sebenarnya membutuhkan tiga lapis verifikasi. Pertama, apakah dokumen pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pencalonan memang ada. Kedua, apakah dokumen tersebut sah dan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Ketiga, apakah dokumen itu memenuhi ketentuan pendidikan minimal sebagaimana hukum pemilu. Ketiganya tidak dapat digantikan oleh sebuah sayembara.

Riwayat pendidikan Gibran memang pernah menjadi bahan perdebatan publik. Berbagai pemberitaan menyebut pendidikan menengahnya ditempuh di luar Indonesia dan terdapat dokumen penyetaraan pendidikan. Namun informasi mengenai riwayat tersebut harus dibedakan dari kesimpulan hukum tentang keabsahannya. Suara.com, 26 November 2024, pernah memberitakan polemik mengenai riwayat pendidikan dan surat penyetaraan Gibran. Pemberitaan itu merupakan bagian dari jejak polemik, bukan putusan hukum yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.

Karena itu, media tidak seharusnya menjadikan pemberitaan lama sebagai pengganti dokumen primer. Jika persoalannya adalah penyetaraan pendidikan, pertanyaan yang lebih relevan justru diarahkan kepada lembaga yang menerbitkan atau mengakui penyetaraan tersebut. Publik membutuhkan jawaban mengenai dasar penerbitan, dokumen pendukung, kewenangan penerbit, dan prosedur verifikasinya.

Di sinilah posisi KPU menjadi sangat penting. Pemilu memiliki mekanisme resmi untuk memeriksa dokumen calon. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri menempatkan verifikasi dokumen sebagai bagian dari tahapan pencalonan. JDIH KPU mencatat tahapan pencalonan mencakup pendaftaran, verifikasi dokumen bakal pasangan calon, kemudian penetapan dan pengundian nomor urut. Karena itu, persoalan dokumen pencalonan secara prinsip berada dalam ranah kelembagaan, bukan diserahkan kepada mekanisme sayembara publik.

Sayembara dapat menjadi bentuk tekanan sosial atau kampanye transparansi. Namun ia tidak otomatis menjadi alat pembuktian hukum. Orang yang menemukan suatu dokumen belum tentu mampu membuktikan keasliannya. Sebaliknya, tidak adanya orang yang menemukan dokumen sampai 9 September juga tidak membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada. Dua hal itu harus dipisahkan secara tegas.

Suara Merdeka, 24 Agustus 2026, bahkan memberitakan adanya pihak yang mengaku siap mengikuti sayembara dan mempertanyakan mengapa klaim tersebut belum mendapatkan respons. Berita itu memperlihatkan problem lain: mekanisme sayembara sendiri membutuhkan aturan yang jelas mengenai siapa peserta, apa yang disebut bukti, siapa yang memeriksa keaslian dokumen, dan siapa yang menentukan pemenang. Tanpa mekanisme verifikasi yang transparan, sayembara mudah berubah menjadi kontestasi klaim.

Lebih jauh, tuntutan agar Gibran mundur atau diberhentikan juga tidak dapat diputuskan oleh tenggat sayembara. Konstitusi mempunyai mekanisme sendiri. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti, antara lain, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B kemudian mengatur bahwa DPR terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.

Dengan demikian, 9 September 2026 adalah batas waktu yang ditetapkan Denny untuk sayembaranya, bukan batas waktu konstitusional bagi jabatan Wakil Presiden. JDIH DPR RI secara tegas memuat rangkaian DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dalam mekanisme pemberhentian tersebut. Karena itu, pernyataan “tidak ditemukan ijazah sampai 9 September berarti harus berhenti atau diberhentikan” merupakan posisi argumentatif Denny, bukan konsekuensi hukum yang otomatis lahir dari berakhirnya sayembara.

Di sinilah negara hukum diuji. Jika memang terdapat dugaan bahwa seorang pejabat tidak memenuhi syarat pendidikan, negara memiliki institusi untuk memeriksanya. Jika ada dokumen yang diduga tidak sah, dokumen itu dapat diuji. Jika ada keputusan administrasi yang dianggap cacat, tersedia jalur hukum untuk menggugatnya. Tetapi semua itu memiliki prosedur, kewenangan, standar pembuktian, dan hak bagi pihak yang dituduh untuk memberikan penjelasan.

Gibran pun mempunyai kepentingan yang sama untuk memberikan kepastian. Transparansi pejabat publik memang penting, tetapi transparansi tidak identik dengan kewajiban menyerahkan seluruh dokumen pribadi kepada siapa pun yang meminta. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah dokumen yang menjadi dasar pencalonan telah diverifikasi oleh lembaga yang berwenang dan apakah proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polemik ini bukan lagi sekadar soal selembar ijazah. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih besar: apakah negara mempercayakan validitas pejabat publik kepada prosedur kelembagaan atau kepada tekanan kerumunan digital? Sayembara boleh menjadi simbol kegelisahan publik. Namun kebenaran hukum tidak ditentukan oleh besarnya hadiah, banyaknya unggahan, atau berakhirnya sebuah tenggat.

Denny berhak mempertanyakan, mengkritik, dan menuntut transparansi. Gibran berhak memberikan penjelasan dan membela kedudukannya. KPU berkewajiban menjelaskan proses verifikasi yang pernah dilakukan. Lembaga pendidikan dan pemerintah berkewajiban menjelaskan jika terdapat persoalan penyetaraan. Sedangkan lembaga peradilan memiliki kewenangan apabila sengketa akhirnya masuk ke ranah hukum.

Karena itu, pertanyaan paling penting bukan lagi siapa yang mampu menemukan ijazah Gibran sebelum 9 September. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah siapa yang berwenang menyatakan bahwa seorang Wakil Presiden memenuhi atau tidak memenuhi syarat pendidikan, berdasarkan bukti apa, dan melalui prosedur hukum yang mana. Jika pertanyaan itu dijawab dengan transparan, polemik dapat berubah menjadi koreksi institusional. Jika tidak, sayembara hanya akan memperpanjang perang persepsi.

Dalam negara hukum, kebenaran tidak seharusnya dimenangkan oleh orang yang menawarkan hadiah terbesar atau suara yang paling keras. Kebenaran harus lahir dari dokumen yang dapat diverifikasi, prosedur yang dapat diawasi, lembaga yang berwenang, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Itulah batas yang harus dijaga agar pencarian ijazah tidak berubah menjadi pencarian pembenaran politik.

Komentar