Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:17
COMMUNITY

Reje Linge Usulkan Bendera Alam Pedang Jadi Bendera Aceh

Reje Linge Usulkan Bendera Alam Pedang Jadi Bendera Aceh
Raja Linge Ke XXI bersama Wakil Gubernur Aceh bertemu saat hari perdamaian Aceh Ke XXI (Dok Barack)

ASKARA - Momentum 86 tahun pengesahan 45 Pasal Hukum Adat Nenggeri Linge dimanfaatkan Reje Linge XXI untuk menyuarakan kembali identitas sejarah dan budaya masyarakat Gayo. Salah satunya melalui usulan agar Bendera Alam Pedang atau Elem Pedang ditetapkan sebagai bendera resmi Aceh.

Usulan tersebut disampaikan Juhursyah Reje Linge XXI kepada Presiden Republik Indonesia dalam pertemuan koordinasi bersama perwakilan kementerian yang berlangsung di Aceh Tengah. Gagasan itu disebut sebagai bagian dari upaya mengembalikan marwah sejarah sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Aceh, khususnya Dataran Tinggi Gayo.

Tanggal 19 Agustus memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Linge. Tepat 86 tahun lalu, pada 19 Agustus 1940, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda melalui Residentie Noorkust Van Atjeh mengesahkan 45 Pasal Hukum Adat Nenggeri Linge.

Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, mengatakan momentum tersebut menjadi pengingat bahwa sejarah Linge dan Gayo memiliki akar panjang dalam perjalanan peradaban Aceh.

*Alam Pedang dan Jejak Sejarah Linge*

Menurut silsilah Sultan Iskandar Muda Johan Berdaulat yang dilestarikan Keluarga Besar Kaom Iskandar Muda Dinasti Johansyah, peradaban Aceh Darussalam memiliki akar sejarah dari Meurah Adi Genali, Raja I Negeri Islam Lingga Gayo.

Dari Linge, menurut Zam Zam, kemudian berkembang mata rantai sejarah yang melahirkan para sultan Dinasti Johansyah hingga mencapai masa kejayaan Kesultanan Aceh Darussalam di bawah Sultan Iskandar Muda pada 1607–1636.

Dalam konteks sejarah tersebut, Alam Pedang atau Elem Pedang dipandang sebagai panji kebesaran yang merepresentasikan kedaulatan, keislaman dan kejayaan Aceh.

“Alam Pedang bukan sekadar simbol. Ini adalah bagian dari ingatan sejarah tentang perjalanan peradaban dan perjuangan masyarakat Aceh dan Gayo,” ujar Zam Zam, Rabu (19/8/2026).

Bukan Sekadar Persoalan Bendera

Reje Linge XXI menegaskan, gagasan pengesahan Alam Pedang tidak dimaksudkan sekadar mengganti atau memperdebatkan simbol. Lebih jauh, usulan tersebut dinilai sebagai upaya menghidupkan kembali kesadaran sejarah dan memperkuat persatuan masyarakat Aceh.

“Kami meminta Presiden mendengar aspirasi ini. Sah kan Alam Pedang sebagai Bendera Aceh. Ini untuk menyatukan kembali ruh perjuangan, menghilangkan sekat, dan menghidupkan kembali semangat keadilan serta kemakmuran di tanah Aceh,” tegas Reje Linge XXI.

Ia menambahkan, pembangunan Aceh tidak dapat dilepaskan dari penghormatan terhadap sejarah dan identitas masyarakatnya.

“Membangun Aceh hari ini harus dimulai dari menghormati sejarahnya kemarin. Bendera Alam Pedang adalah pengingat bahwa Aceh pernah menjadi mercusuar dunia,” katanya.

Dikaitkan dengan Kekhususan Aceh

Zam Zam mengatakan, aspirasi tersebut juga relevan dengan momentum perubahan atau revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ia berharap sejarah dan kekayaan budaya masyarakat Gayo mendapat tempat dalam pembahasan mengenai penguatan kekhususan Aceh.

Menurut dia, pengakuan terhadap simbol sejarah tidak semata-mata berkaitan dengan identitas, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun rekonsiliasi kultural dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Semangatnya adalah menyatukan, bukan memisahkan. Sejarah harus menjadi jembatan untuk membangun Aceh yang damai, adil dan sejahtera,” ujar Zam Zam.

Aspirasi Reje Linge XXI tersebut kini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam melihat kembali kekayaan sejarah dan budaya Aceh, terutama warisan masyarakat Gayo dan Nenggeri Linge yang selama ini menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Aceh.

 

 

Komentar