Jumat, 19 Juni 2026 | 23:04
NEWS

Banleg DPRK Aceh Tengah Usulkan Qanun Adat Gayo, Perkuat Peran Reje Linge

Banleg DPRK Aceh Tengah Usulkan Qanun Adat Gayo, Perkuat Peran Reje Linge
Mukhlis, S.Pd menyerahkan Laporan Banleg kepada Pimpinan DPRK Hamdan, turut disaksikan Wakil Bupati Aceh Tengah dan Susilawati Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah (Dok Mubarak)

ASKARA – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah mengusulkan Rancangan Qanun Adat dan Istiadat Gayo sebagai inisiatif legislatif yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya dan kelembagaan adat masyarakat Gayo.

Ketua Banleg DPRK Aceh Tengah, Mukhlis, S.Pd, mengatakan pengusulan rancangan qanun tersebut telah mendapat persetujuan secara bulat dari unsur Banleg. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menjaga nilai, norma, serta kearifan lokal masyarakat Gayo agar tetap terpelihara di tengah perkembangan zaman.

"Selama ini adat kita hidup melalui tradisi lisan para tokoh adat. Kini saatnya nilai-nilai tersebut memiliki pijakan hukum yang kuat. Reje Linge bukan sekadar simbol sejarah, tetapi memiliki peran penting dalam menjaga persatuan, keadilan, dan martabat masyarakat Gayo," ujar Mukhlis usai membacakan laporan dalam rapat paripurna, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, rancangan qanun tersebut memiliki dua fokus utama, yakni pembukuan seluruh nilai dan norma adat Gayo, serta penguatan kembali kelembagaan Reje Linge sebagai payung adat dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Mukhlis, keberadaan qanun tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial dan adat, termasuk sengketa tanah, konflik kemasyarakatan, serta upaya mempertahankan nilai gotong royong yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Gayo.

Banleg DPRK Aceh Tengah menilai penguatan lembaga adat memiliki arti penting dalam mendukung pembangunan daerah yang tetap berpijak pada akar budaya dan sejarah masyarakat setempat.

Adapun susunan Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah Tahun 2026 terdiri atas Mukhlis, S.Pd sebagai Ketua, Azhar selaku Wakil Ketua, Buhari, S.Sos sebagai Sekretaris nonanggota, serta anggota yang terdiri dari Ir. H. Amiruddin, Taqwa, S.H., Asmayanti, Edi Kurniawan, S.Sos, Agustina, dan Khairul Ahadian, S.T.

Dengan masuknya Rancangan Qanun Adat dan Istiadat Gayo ke dalam Prolegda 2026, DPRK Aceh Tengah berharap upaya pelestarian adat dan penguatan kelembagaan Reje Linge dapat berjalan seiring dengan pembangunan daerah, sekaligus menjaga identitas budaya masyarakat Gayo bagi generasi mendatang. 

 

Komentar