KSPI Desak DPR Hapus Sistem Outsourcing Sesuai Arahan MK
ASKARA- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Desakan itu Presiden KSPI, Said Iqbal saat audiensi dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Tuntutan ini diajukan karena aturan tersebut dinilai merugikan pekerja, salah satunya memangkas nilai pesangon Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi hanya 0,5 kali dari ketentuan standar.
Tiga aturan yang dimaksud meliputi PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36,” kata Said.
Menurutnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru harus menjamin tingkat pengupahan yang layak bagi para buruh, bukannya melanggengkan rezim upah murah.
Selain itu, KSPI menolak keras penerapan sistem kerja yang mempermudah perekrutan sekaligus mempermudah pemecatan (easy hiring and easy firing).
Said Iqbal juga mendorong agar skema alih daya (outsourcing) dihapuskan atau setidaknya dibatasi secara ketat sesuai dengan koridor serta amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, pihaknya menyebutkan bahwa poin-poin positif dalam skema UU Cipta Kerja tetap perlu dipertahankan dan diserap ke dalam RUU Ketenagakerjaan.Salah satu aturan yang dinilai berpihak pada pekerja adalah PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Saya rasa itu bisa dijadikan rujukan utama juga di dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dan sangat intensif kami melihat sahabat kami ini terus ya menyampaikan gagasan-gagasan ini,” ujarnya. (dry)

Komentar