Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:26
NEWS

Eks Wakil PPATK: Penyitaan Saja Tak Cukup, Asal-usul Kekayaan Febrie Adriansyah Harus Dibuktikan

Eks Wakil PPATK: Penyitaan Saja Tak Cukup, Asal-usul Kekayaan Febrie Adriansyah Harus Dibuktikan
mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, SH., LL.M. (Dok Panca)

ASKARA - Pengungkapan dugaan kepemilikan aset yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penyitaan uang tunai, valuta asing, maupun emas batangan. Aparat penegak hukum didorong menelusuri asal-usul kekayaan tersebut secara menyeluruh untuk memastikan legalitas perolehannya.

Pandangan itu disampaikan mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, SH., LL.M., kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Agus, temuan fisik berupa aset bernilai tinggi seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membangun pembuktian yang lebih komprehensif, terutama dari perspektif tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Temuan fisik hanyalah awal. Yang lebih penting adalah membuktikan bagaimana aset itu diperoleh, apakah berasal dari sumber yang sah atau justru merupakan hasil tindak pidana yang kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang," ujar Agus.

Ia menjelaskan, langkah awal yang harus dilakukan penyidik adalah menguji kewajaran pertumbuhan kekayaan dengan membandingkan aset yang dimiliki dengan profil penghasilan resmi yang bersangkutan. Menurutnya, setiap aset berupa rumah, usaha maupun bentuk kekayaan lainnya harus dapat dijelaskan sumber pembiayaannya, baik berasal dari gaji, investasi, tabungan maupun penghasilan sah lainnya.

"Kalau aset tersebut diperoleh melalui penghasilan yang sah tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen. Tetapi apabila terdapat pertumbuhan kekayaan yang jauh melampaui profil penghasilan resminya, maka itu menjadi indikator yang layak didalami penyidik," katanya.

Agus menambahkan, proses pembuktian juga perlu dilakukan melalui pencocokan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta dokumen perpajakan. Sinkronisasi kedua data tersebut, menurutnya, akan memperlihatkan apakah terdapat konsistensi antara penghasilan resmi dan pertumbuhan aset.

Apabila ditemukan aset yang tidak tercantum dalam LHKPN maupun administrasi perpajakan, penyidik berhak meminta penjelasan. Namun ia mengingatkan, ketidaktercantuman suatu aset belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

"Semua harus diuji dengan alat bukti yang sah. Penyidik harus memastikan apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian administratif, atau justru terdapat tindak pidana yang menjadi sumber aset tersebut," ujarnya.

Agus juga menyoroti pemberitaan mengenai ditemukannya uang dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram. Dalam perspektif TPPU, kondisi tersebut dapat dianalisis sebagai pola penempatan hasil kejahatan (placement), baik melalui penyimpanan di luar sistem perbankan (unbanked placement) maupun dalam bentuk logam mulia (precious metal placement).

"Valuta asing relatif mudah dipindahtangankan, sedangkan emas memiliki nilai ekonomi yang stabil dan mudah dikonversi kembali menjadi uang. Dari sudut pandang TPPU, pola seperti ini patut dianalisis lebih lanjut," jelasnya.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pola tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana pencucian uang. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui penyidikan, pemeriksaan dokumen, audit transaksi keuangan, serta alat bukti lain yang sah.

Ia juga menilai, apabila penyidikan menemukan keterkaitan dengan usaha money changer, toko emas atau peleburan emas, aparat harus memastikan apakah aktivitas tersebut murni bisnis yang legal atau justru dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana.

Menanggapi informasi mengenai adanya pihak lain yang mengklaim kepemilikan barang bukti, Agus menyebut penyidik wajib menguji kebenaran klaim tersebut. Dalam praktik TPPU, kata dia, dikenal modus pengalihan pengakuan kepemilikan aset kepada pihak lain untuk menyamarkan pemilik sebenarnya.

"Apakah pola itu benar terjadi dalam perkara ini, semuanya harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Penyidik perlu menelusuri asal-usul emas, sumber valuta asing, legalitas dokumen penitipan, hingga hubungan hukum para pihak," katanya.

Sebagai mantan pimpinan PPATK, Agus menilai keterlibatan PPATK akan sangat penting dalam membangun konstruksi perkara melalui analisis transaksi keuangan. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah Social Network Analysis (SNA) untuk memetakan hubungan transaksi antarindividu maupun perusahaan sehingga aliran dana dapat ditelusuri secara utuh.

"Dengan SNA, penyidik dapat membangun financial trail. Dari situ dapat diketahui siapa saja yang terhubung, bagaimana uang bergerak, dan apakah terdapat pola transaksi yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana," ujarnya.

Agus berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, publik menunggu pembuktian yang objektif, baik terkait dugaan tindak pidana asal maupun dugaan pencucian uang.

"Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal maupun TPPU, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas, termasuk kemungkinan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

 

Komentar