Reaktivasi PWI Jaya Dibuka, Momentum Bangun Organisasi Wartawan Lebih Kuat
ASKARA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran ulang atau pengaktifan kembali (reaktivasi) keanggotaan PWI. Program ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor 087-PGS/PP-PWI/VI/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, mengatakan reaktivasi diperuntukkan bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan organisasi.
Menurut Kesit, anggota PWI yang terdaftar sebelum 2012 dapat mengajukan reaktivasi tanpa melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sementara anggota yang terdaftar setelah 2012 wajib menyertakan sertifikat UKW dan Sertifikat Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang diterbitkan PWI Jaya, serta mengisi formulir pendaftaran ulang.
"Bagi anggota PWI pemegang KTA Biasa melalui program reaktivasi hanya memiliki hak memilih dan belum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua PWI," ujar Kesit, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses reaktivasi telah mendapat persetujuan Satuan Tugas (Satgas) Persatuan. Kartu Tanda Anggota (KTA) hasil reaktivasi dijadwalkan diterbitkan pada 9 Februari 2027 bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN), sedangkan batas akhir pengajuan reaktivasi ditetapkan pada 31 Desember 2026.
Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme reaktivasi dapat diakses melalui laman resmi PWI Jaya maupun media sosial organisasi. Pendaftaran juga dilayani di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya (Bank Jakarta) Lantai 9, Jalan Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat.
Program reaktivasi merupakan bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas keanggotaan dan konsolidasi PWI secara nasional. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, bersama jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI provinsi dari seluruh Indonesia.
Dalam rapat itu, sejumlah PWI daerah turut menyampaikan masukan terkait mekanisme reaktivasi, termasuk penggantian KTA yang hilang, status anggota senior yang tidak aktif, serta hak keanggotaan bagi pemegang KTA sebelum 2012. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan SK Reaktivasi Keanggotaan yang wajib menjadi acuan dalam pelaksanaan konferensi PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah Hari Pers Nasional 2026.

Komentar