Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:49
NEWS

Menelusuri Jejak Awal Korupsi Indonesia

Menelusuri Jejak Awal Korupsi Indonesia
Soemitro (dok.askara)

ASKARA - Di sebuah pelabuhan di Kalimantan Barat pada pertengahan 1960-an, seorang perwira Angkatan Darat mengamati lalu lalang kapal yang mengangkut tengkawang, hasil hutan bernilai ekspor tinggi. Pengamatan sederhana itu kelak menjadi titik awal refleksi Jenderal Soemitro tentang bagaimana perubahan tata kelola negara dapat membuka ruang bagi praktik korupsi yang semakin sistemik. 

Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam perjalanan bangsa Indonesia. Berbagai pemerintahan telah berupaya menanganinya melalui pembentukan lembaga pengawas, penyempurnaan regulasi, hingga reformasi birokrasi. Namun, pertanyaan mendasar tetap menarik untuk dikaji: sejak kapan praktik korupsi berkembang menjadi persoalan struktural? Tidak ada jawaban tunggal atas pertanyaan tersebut.

Para sejarawan, ilmuwan politik, ekonom, maupun praktisi pemerintahan menawarkan penjelasan yang beragam sesuai sudut pandang masing-masing. Di antara berbagai perspektif itu, pandangan Jenderal Soemitro memiliki nilai historis karena lahir dari pengalaman langsungnya sebagai pelaku sekaligus pengamat birokrasi negara. 

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa pandangan Soemitro bukanlah kesimpulan final mengenai sejarah korupsi Indonesia. Ia merupakan refleksi pribadi yang disampaikan dalam autobiografinya berdasarkan pengalaman bertugas di berbagai daerah dan di pusat pemerintahan.

Karena itu, pandangan tersebut perlu dibaca sebagai salah satu sumber sejarah yang melengkapi berbagai penelitian akademik mengenai korupsi, bukan sebagai satu-satunya penjelasan yang bersifat mutlak. Sikap kritis semacam ini penting agar pembacaan sejarah tetap proporsional dan terhindar dari penyederhanaan persoalan yang sesungguhnya sangat kompleks. 

Dalam autobiografinya, Soemitro mengenang masa ketika ia bertugas sebagai pembantu Pangdam Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Moersyid, pada 1964–1965. Saat itu Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah penghasil tengkawang, komoditas hasil hutan yang diekspor sebagai bahan baku industri pangan dan kosmetik.

Menurut Soemitro, mekanisme perdagangan pada masa itu masih berlangsung relatif sederhana. Penentuan volume ekspor maupun besaran pajak dilakukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan sehingga hubungan antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan aparat pengawas berlangsung lebih dekat. Sumber: Ramadhan K.H. (1994); berbagai kajian sejarah perdagangan hasil hutan Indonesia.

Pengalaman tersebut membentuk keyakinan Soemitro bahwa pada masa awal kemerdekaan, korupsi memang telah ada, tetapi belum berkembang menjadi budaya birokrasi yang sistemik. Pemerintahan yang masih sederhana membuat proses pengawasan lebih mudah dilakukan karena jarak antara pengambil keputusan dan pelaksana di lapangan tidak terlalu jauh.

Dengan demikian, peluang manipulasi administrasi maupun permainan perizinan dinilai masih lebih terbatas dibandingkan pada periode-periode berikutnya. Pernyataan ini merupakan penilaian pribadi Soemitro yang lahir dari pengalaman empirisnya, bukan hasil penelitian statistik mengenai tingkat korupsi nasional. 

Perubahan besar, menurut Soemitro, mulai terlihat setelah pergantian konfigurasi politik nasional pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965 dan lahirnya pemerintahan Orde Baru. Pemerintah secara bertahap memperkuat pola administrasi yang lebih sentralistis.

Berbagai kewenangan strategis, termasuk sebagian besar urusan ekspor-impor, perizinan usaha, serta administrasi perpajakan, semakin terkonsentrasi di pemerintah pusat. Kebijakan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi nasional dan mempercepat stabilisasi ekonomi setelah masa transisi politik yang penuh gejolak. 

Di sinilah analisis Soemitro menjadi menarik. Ia tidak menyatakan bahwa sentralisasi dengan sendirinya melahirkan korupsi. Sebaliknya, ia melihat bahwa konsentrasi kewenangan tanpa pengawasan yang memadai dapat menciptakan peluang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Ketika sebagian besar keputusan administratif dipusatkan di Jakarta, banyak pelaku usaha dari daerah harus berhadapan dengan rantai birokrasi yang lebih panjang, prosedur yang lebih rumit, dan ruang diskresi yang lebih luas bagi pejabat tertentu. Dalam situasi semacam itu, potensi lahirnya transaksi informal menjadi semakin besar apabila integritas aparatur tidak dijaga secara konsisten. 

Pandangan tersebut memiliki relevansi dengan teori tata kelola pemerintahan modern. Berbagai penelitian administrasi publik menunjukkan bahwa korupsi tidak semata-mata dipengaruhi oleh bentuk pemerintahan yang sentralistis ataupun desentralistis. Faktor yang jauh lebih menentukan adalah transparansi, akuntabilitas, efektivitas pengawasan, kepastian hukum, serta budaya integritas di lingkungan birokrasi.

Negara yang menerapkan sistem sentralistis dapat tetap memiliki tingkat korupsi rendah apabila mekanisme pengawasan berjalan efektif, sementara negara yang menganut desentralisasi pun tetap berpotensi mengalami korupsi apabila kontrol kelembagaannya lemah. Karena itu, refleksi Soemitro lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap lemahnya tata kelola, bukan sebagai penolakan terhadap sentralisasi itu sendiri. 

Perubahan tata kelola tersebut, menurut Soemitro, mulai terlihat dampaknya dalam aktivitas perdagangan. Sejumlah perusahaan yang sebelumnya berkantor di daerah memilih memindahkan pusat administrasi dan pengambilan keputusan ke Jakarta karena hampir seluruh perizinan strategis harus diselesaikan di ibu kota.

Akibatnya, hubungan yang dahulu terjalin langsung antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan aparat pengawas berubah menjadi hubungan administratif yang semakin panjang. Verifikasi kondisi ini dapat ditemukan dalam berbagai kajian mengenai kebijakan ekonomi awal Orde Baru yang menunjukkan semakin kuatnya peran pemerintah pusat dalam pengendalian perdagangan luar negeri. 

Dalam refleksinya, Soemitro menggambarkan bahwa perubahan tersebut menggeser proses pengawasan dari pemeriksaan berdasarkan kondisi riil di lapangan menjadi verifikasi administratif berbasis dokumen. Ketika keputusan semakin bergantung pada laporan tertulis, peluang manipulasi data menjadi lebih terbuka apabila integritas aparat tidak terjaga.

Penting ditekankan bahwa ilustrasi yang disampaikan Soemitro merupakan penjelasan konseptual berdasarkan pengalamannya, bukan hasil audit terhadap satu kasus tertentu. Namun, ilustrasi itu memberikan gambaran mengenai bagaimana kelemahan sistem administrasi dapat dimanfaatkan oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi. 

Untuk menjelaskan mekanisme tersebut, Soemitro memberikan contoh sederhana mengenai seorang eksportir yang seharusnya membayar pajak dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian bernegosiasi dengan oknum pejabat agar nilai pajaknya diturunkan melalui manipulasi administrasi.

Selisih kewajiban pajak kemudian dibagi menjadi keuntungan bagi pelaku usaha sekaligus imbalan bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Walaupun contoh ini bersifat ilustratif, pola semacam itu dikenal luas dalam literatur antikorupsi sebagai bentuk kolusi antara sektor publik dan sektor swasta yang sama-sama memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kepentingan negara. 

Dari sudut pandang ilmu administrasi publik, gambaran tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak semata-mata disebabkan oleh moral individu, melainkan juga dipengaruhi oleh desain kelembagaan. Ketika suatu sistem memberikan kewenangan besar kepada sedikit orang tanpa transparansi dan mekanisme pengawasan yang efektif, peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang akan meningkat.

Sebaliknya, sistem yang terbuka, mudah diawasi, dan memiliki prosedur yang jelas cenderung mampu menekan ruang bagi praktik korupsi. Oleh sebab itu, reformasi kelembagaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. 

Refleksi Soemitro juga menyentuh dampak sosial dari sentralisasi ekonomi. Ketika berbagai keputusan bisnis harus diproses di Jakarta, pelaku usaha daerah menghadapi biaya transaksi yang lebih tinggi, baik berupa biaya perjalanan, waktu, maupun prosedur administrasi yang semakin panjang.

Dalam situasi seperti itu, sebagian orang memilih jalan pintas dengan memberikan "uang pelicin" agar proses perizinan berlangsung lebih cepat. Praktik semacam ini kemudian berkembang menjadi kebiasaan yang perlahan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, padahal sesungguhnya merusak prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat. 

Namun demikian, mengaitkan pertumbuhan korupsi hanya dengan sentralisasi tentu tidak cukup menjelaskan kompleksitas persoalan Indonesia. Banyak ilmuwan politik berpendapat bahwa korupsi berkembang karena kombinasi berbagai faktor yang saling berkaitan.

Dominasi kekuasaan eksekutif, lemahnya fungsi pengawasan parlemen, terbatasnya kebebasan pers pada masa tertentu, budaya patronase, hingga penegakan hukum yang belum konsisten merupakan faktor-faktor yang ikut membentuk lingkungan yang kondusif bagi korupsi. Dengan kata lain, perubahan tata kelola hanyalah salah satu bagian dari mozaik yang lebih besar. 

Pandangan yang lebih komprehensif juga dikemukakan sejumlah sejarawan Indonesia. Mereka menilai bahwa praktik korupsi tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukan negara pascakemerdekaan yang menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan sumber daya, konflik politik, hingga lemahnya kapasitas birokrasi.

Dalam kondisi demikian, berbagai bentuk penyimpangan muncul dengan karakter yang berbeda-beda pada setiap periode sejarah. Oleh karena itu, memahami korupsi memerlukan pendekatan multidisipliner yang memadukan sejarah, politik, ekonomi, hukum, dan administrasi publik. 

Di sinilah letak nilai penting kesaksian Soemitro. Ia bukan sekadar menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara, melainkan mengajak pembaca melihat bagaimana sebuah perubahan administratif dapat menghasilkan konsekuensi yang tidak selalu diperkirakan sebelumnya.

Sebuah kebijakan yang pada awalnya dirancang untuk memperkuat koordinasi nasional dapat menimbulkan dampak yang berbeda apabila tidak diimbangi oleh transparansi, akuntabilitas, dan integritas aparatur. Refleksi tersebut tetap relevan hingga kini ketika Indonesia terus berupaya memperkuat reformasi birokrasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik. 

Di luar persoalan kelembagaan, Soemitro juga memberikan perhatian pada dimensi budaya yang menurutnya ikut memengaruhi berkembangnya korupsi. Ia mengamati bahwa pesatnya pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru melahirkan simbol-simbol kemakmuran baru, terutama di Jakarta. Gedung-gedung bertingkat, kawasan bisnis modern, pusat perbelanjaan, dan gaya hidup perkotaan menjadi representasi keberhasilan pembangunan. Namun, di sisi lain, muncul pula kecenderungan sebagian kalangan untuk mengukur keberhasilan berdasarkan kemewahan materi. Dalam pandangan Soemitro, ketika ambisi tersebut tidak diimbangi integritas, jabatan publik berpotensi dipandang sebagai sarana memperkaya diri. 

Soemitro juga menyoroti kuatnya budaya patronase dan feodalisme dalam birokrasi. Dalam lingkungan organisasi yang terlalu menekankan loyalitas kepada atasan dibandingkan kepatuhan kepada aturan, penyimpangan dapat berkembang tanpa koreksi yang memadai. Bawahan enggan mengingatkan pimpinan, sedangkan rekan sejawat memilih saling melindungi demi menjaga kepentingan kelompok.

Kondisi seperti ini menyebabkan mekanisme pengawasan internal kehilangan efektivitasnya. Kritik tersebut masih relevan dalam diskursus administrasi publik modern yang menempatkan budaya organisasi sebagai salah satu faktor penting dalam pencegahan korupsi. 

Refleksi Soemitro memiliki titik temu dengan peringatan Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta. Dalam berbagai pidato dan tulisannya sejak awal kemerdekaan, Hatta telah mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman bagi moral bangsa.

Ia khawatir apabila penyimpangan dibiarkan, korupsi akan berubah menjadi budaya yang dianggap lumrah dan akhirnya menggerogoti sendi-sendi kehidupan bernegara. Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu pesan moral yang terus dikutip dalam berbagai kajian mengenai pembangunan Indonesia. 

Salah satu pernyataan Soemitro yang paling sering dikutip dalam autobiografinya ialah bahwa "kesalahan politik masih lebih terhormat daripada korupsi." Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan etik yang tegas.

Kesalahan politik dapat lahir dari perbedaan pilihan atau penilaian dalam mengelola negara, sedangkan korupsi merupakan penyalahgunaan amanah untuk keuntungan pribadi yang secara langsung merugikan masyarakat. Dalam perspektif itu, korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat yang menjadi dasar legitimasi kekuasaan. 

Meskipun demikian, pendekatan ilmiah mengharuskan pandangan Soemitro ditempatkan secara proporsional. Para ilmuwan politik dan sejarawan menunjukkan bahwa pertumbuhan korupsi di Indonesia dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan, seperti sistem politik yang berbiaya tinggi, lemahnya supremasi hukum, rendahnya akuntabilitas birokrasi, praktik patronase politik, konflik kepentingan, serta pengawasan publik yang belum optimal. Oleh sebab itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa satu kebijakan atau satu periode pemerintahan menjadi penyebab tunggal berkembangnya korupsi. Sejarah memperlihatkan bahwa persoalan tersebut merupakan hasil interaksi antara struktur kelembagaan, budaya organisasi, dan perilaku individu. 

Justru di sinilah nilai penting kesaksian Soemitro. Ia mengingatkan bahwa kualitas tata kelola pemerintahan harus selalu dievaluasi agar tidak menciptakan peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa kewenangan yang besar harus diimbangi dengan transparansi, akuntabilitas, sistem audit yang independen, pelayanan publik yang sederhana, serta penegakan hukum yang adil. Tanpa mekanisme tersebut, bahkan kebijakan yang dirancang dengan tujuan baik pun dapat menghasilkan konsekuensi yang tidak diharapkan. 

Indonesia sendiri telah menempuh berbagai langkah penting melalui reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, penguatan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik, peningkatan keterbukaan informasi, serta pembentukan berbagai instrumen pengawasan.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga memerlukan pembenahan sistem agar peluang terjadinya penyimpangan semakin sempit. Pengalaman berbagai negara juga memperlihatkan bahwa keberhasilan menekan korupsi sangat bergantung pada konsistensi reformasi kelembagaan dan komitmen seluruh elemen bangsa. 

Membaca refleksi Soemitro bukanlah untuk mencari kambing hitam dalam sejarah, melainkan untuk memetik pelajaran yang berharga. Sejarah akan kehilangan makna apabila hanya dijadikan ruang saling menyalahkan, tetapi akan menjadi sumber kebijaksanaan apabila digunakan untuk memperbaiki masa depan.

Kesaksian seorang pelaku sejarah seperti Soemitro memberikan perspektif yang layak dipertimbangkan, sementara kajian para sejarawan dan ilmuwan politik memperkaya pemahaman bahwa korupsi merupakan persoalan multidimensional yang memerlukan solusi menyeluruh.

Bangsa yang besar tidak hanya belajar dari keberhasilannya, tetapi juga dari kekeliruan yang pernah dialaminya. Karena itu, membangun Indonesia yang bebas korupsi bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum atau pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh warga negara. Integritas pribadi, budaya organisasi yang sehat, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta keberanian masyarakat mengawasi jalannya kekuasaan merupakan fondasi utama bagi terwujudnya kehidupan berbangsa yang adil dan bermartabat. Refleksi Soemitro mengingatkan bahwa kekuasaan yang kuat hanya akan membawa kemaslahatan apabila selalu disertai amanah, pengawasan, dan integritas yang tidak pernah berhenti dipelihara.

Komentar