Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:50
OPINI

Merek Dagang dan Fenomena Nama Usaha yang Dicuri

Merek Dagang dan Fenomena Nama Usaha yang Dicuri
Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H (Dok Peibadi)

Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H *

ASKARA - Bagi seorang pelaku usaha, nama bukan sekadar tulisan di papan toko. Nama usaha adalah identitas yang dibangun melalui proses panjang. Di balik sebuah nama terdapat kerja keras, kepercayaan pelanggan, kualitas produk, serta reputasi yang terbentuk bertahun-tahun. Ketika sebuah nama usaha digunakan oleh pihak lain tanpa izin, persoalannya bukan hanya tentang kehilangan sebuah tulisan atau logo. Ada nilai ekonomi dan kehormatan usaha yang ikut dipertaruhkan.

Fenomena penggunaan nama usaha tanpa izin semakin sering muncul, terutama di era digital. Sebuah merek yang sudah dikenal masyarakat dapat dengan mudah ditiru oleh pihak lain melalui media sosial, toko online, atau bahkan membuka usaha dengan nama yang hampir sama. Bagi konsumen, perbedaan tersebut mungkin terlihat kecil. Namun bagi pemilik usaha asli, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian besar.

Pertanyaannya kemudian apakah mengambil nama usaha orang lain hanya sekadar persaingan bisnis, atau sudah masuk dalam persoalan hukum?

Dalam dunia bisnis modern, merek memiliki nilai yang sangat penting. Sebuah merek bukan hanya tanda pengenal, tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi. Masyarakat mengenal suatu produk melalui mereknya. Ketika seseorang mendengar nama tertentu, muncul gambaran mengenai kualitas, reputasi, dan pengalaman yang melekat pada produk tersebut. Karena hal tersebut, hukum memberikan perlindungan terhadap merek.

Di Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Aturan tersebut memberikan dasar bahwa merek merupakan bagian penting dalam kegiatan perdagangan dan dapat memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran. Hal ini menunjukkan bahwa nama usaha memiliki kedudukan yang serius dalam hukum bisnis. Sebuah nama yang telah terdaftar sebagai merek bukan sekadar identitas komersial, tetapi memiliki perlindungan sebagai hak kekayaan intelektual.

Banyak pelaku usaha kecil memulai bisnis dari skala sederhana. Mereka menarik pelanggan secara perlahan, menjaga kualitas, dan memperkenalkan nama usaha melalui berbagai cara. Namun ketika usaha mulai dikenal, muncul pihak lain yang menggunakan nama serupa.

Dalam praktiknya, bentuknya bermacam-macam. Ada usaha yang menggunakan nama hampir sama. Ada yang meniru logo. Ada yang membuat akun media sosial dengan identitas menyerupai usaha asli. Ada pula yang sengaja menggunakan nama yang sudah terkenal untuk menarik pelanggan. Tujuannya sering kali sederhana, yakni mendapatkan keuntungan dari reputasi yang telah dibangun pihak lain. Padahal reputasi tersebut memiliki nilai ekonomi. Pelaku usaha yang meniru sebenarnya mendapatkan keuntungan tanpa melalui proses membangun kepercayaan dari awal.

Dalam hukum merek Indonesia dikenal prinsip first to file, yaitu perlindungan diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek. Prinsip ini memiliki tujuan menciptakan kepastian hukum. Artinya, seseorang yang menggunakan nama usaha bertahun-tahun tetapi tidak mendaftarkan mereknya dapat menghadapi risiko ketika ada pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut.

Fenomena ini sering menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha. Banyak orang merasa bahwa selama mereka sudah memakai nama tersebut, maka otomatis mereka memiliki perlindungan. Padahal dalam konteks hukum merek, penggunaan saja belum tentu memberikan posisi hukum yang kuat. Pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian.

Tidak semua penggunaan nama yang mirip langsung dianggap sebagai pelanggaran. Dalam dunia bisnis, kemungkinan adanya kesamaan nama dapat terjadi karena berbagai alasan. Namun persoalan hukum muncul ketika penggunaan nama tersebut menimbulkan kebingungan bagi masyarakat atau dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan dari reputasi pihak lain.

Jika konsumen dapat salah mengira bahwa dua usaha memiliki hubungan, bekerja sama, atau berasal dari pemilik yang sama, maka potensi pelanggaran menjadi lebih besar. Hukum hadir bukan untuk menghambat persaingan, tetapi memastikan persaingan berlangsung secara sehat. Persaingan yang sehat dilakukan melalui inovasi dan kualitas, bukan dengan mengambil identitas usaha pihak lain.

Perkembangan teknologi membuat persoalan merek menjadi semakin kompleks. Dulu, pencurian nama usaha mungkin terjadi melalui toko fisik. Sekarang, sebuah nama dapat digunakan dalam hitungan menit melalui internet. Seseorang dapat membuat akun media sosial, toko online, atau situs web dengan nama yang menyerupai bisnis tertentu.

Masalahnya, konsumen sering kali tidak dapat membedakan mana akun asli dan mana yang palsu. Akibatnya, kerugian tidak hanya dialami pemilik usaha, tetapi juga konsumen. Konsumen bisa membeli produk dari pihak yang salah, memberikan ulasan buruk kepada bisnis yang sebenarnya tidak bersalah, atau kehilangan kepercayaan terhadap merek asli. Maka dari itu, perlindungan merek di era digital menjadi semakin penting.

Fenomena pencurian nama usaha tidak hanya berkaitan dengan pemilik merek. Ada kepentingan konsumen yang harus diperhatikan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa. Ketika ada pihak yang menggunakan nama usaha orang lain secara tidak sah, konsumen dapat menjadi pihak yang dirugikan karena menerima informasi yang keliru. Maka bisa dikatakan, perlindungan merek juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat secara luas.

Masih banyak pelaku usaha yang menganggap pendaftaran merek sebagai hal yang belum penting. Biasanya fokus utama adalah produksi, pemasaran, dan penjualan. Padahal semakin berkembang sebuah usaha, semakin besar pula risiko sengketa merek. Nama usaha yang dibangun bertahun-tahun dapat menjadi sumber nilai ekonomi yang sangat besar. Perlindungan hukum seharusnya menjadi bagian dari strategi bisnis sejak awal. Mendaftarkan merek bukan hanya formalitas administratif, tetapi investasi untuk masa depan usaha.

Dalam dunia bisnis, nama adalah identitas. Sebuah nama usaha dapat membawa cerita, reputasi, dan kepercayaan masyarakat. Ketika nama tersebut digunakan tanpa hak, yang hilang bukan hanya sebuah tulisan, tetapi nilai yang telah dibangun melalui kerja keras.

Pelaku usaha perlu memahami bahwa merek bukan sekadar simbol dagang.

Merek adalah sebuah aset. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa persaingan bisnis tidak boleh dilakukan dengan mengambil identitas orang lain. Bisnis yang sehat bukan dibangun dengan memakai nama yang sudah terkenal, tetapi dengan menciptakan nilai dan kepercayaan sendiri. Sebuah usaha dapat berkembang karena kualitas produknya, tetapi dapat bertahan karena kekuatan mereknya.

 

* Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

 

Komentar