Mama Sinta Menggugat, Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Mengemuka Lagi
ASKARA - Polemik seputar film Pesta Babi kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penggunaan data pribadi seorang perempuan adat Papua yang dikenal sebagai Mama Sinta tanpa persetujuan yang memadai. Pengamat sosial Eko Marhaendy menilai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai isu hak asasi manusia yang menyangkut martabat dan hak pribadi warga negara.
Dalam tulisan berjudul "Mama Sinta dan Martabat yang Direndahkan: Ketika Hak Asasi Warga Dikorbankan demi Mendelegitimasi Negara", Eko menyoroti kontradiksi antara narasi pembelaan terhadap masyarakat adat yang diangkat dalam film tersebut dengan keberatan yang disampaikan oleh Mama Sinta terkait penggunaan identitas dan kisah hidupnya.
Menurut Eko, apabila benar wajah, suara, nama, maupun cerita pribadi Mama Sinta digunakan tanpa persetujuan yang jelas, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut etika produksi film, melainkan telah menyentuh hak-hak dasar individu yang harus dihormati.
"Seorang warga berhak atas nama, wajah, suara, data pribadi, dan kisah hidupnya. Semua itu tidak dapat digunakan tanpa persetujuan yang sah dari yang bersangkutan," tulis Eko, Selasa (9/6).
Ia menegaskan bahwa seseorang yang pernah diwawancarai atau direkam tidak serta-merta memberikan izin atas seluruh penggunaan materi tersebut dalam berbagai konteks publik. Persetujuan, menurutnya, merupakan prinsip mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam setiap aktivitas yang melibatkan identitas seseorang.
Eko juga menilai langkah Mama Sinta menempuh jalur hukum merupakan hak konstitusional yang patut dihormati. Sebagai warga negara yang merasa dirugikan, Mama Sinta berhak meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang.
"Meminta perlindungan bukan tindakan yang patut dicurigai. Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak mencari keadilan ketika merasa hak pribadinya dilanggar," ujarnya.
Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa kritik terhadap negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, kritik tersebut tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak pribadi warga yang justru diklaim sedang dibela.
Ia menilai negara memiliki kewajiban tidak hanya menjalankan pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan terhadap hak-hak dasarnya.
"Negara harus hadir bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas dirinya sendiri," tulisnya.
Eko berharap publik dapat memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif dan tidak terburu-buru membentuk opini yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. Menurutnya, penghormatan terhadap hak asasi manusia harus diterapkan secara konsisten kepada siapa pun, termasuk kepada Mama Sinta yang menyampaikan keberatannya.
Kasus ini, kata Eko, menjadi pengingat bahwa tidak ada narasi, kritik, maupun tujuan yang dapat membenarkan penggunaan nama, wajah, suara, dan kisah hidup seseorang tanpa penghormatan terhadap persetujuan dan martabat yang bersangkutan.

Komentar