Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:47
NEWS

Mengapa Nanik Tidak Terseret Kasus MBG

Mengapa Nanik Tidak Terseret Kasus MBG
Nanik S Deyang (Ilustrasi AI)

ASKARA - Ketika Kejaksaan Agung menetapkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, perhatian publik tidak hanya tertuju kepada mereka yang ditangkap. Perhatian juga mengarah kepada satu nama yang tidak muncul dalam daftar tersangka, yakni Nanik S. Deyang. Di tengah skandal yang mengguncang salah satu program prioritas pemerintah, pertanyaan yang muncul kemudian sederhana namun penting: mengapa Nanik tidak ikut terseret dalam perkara yang menjerat para pimpinan BGN sebelumnya?

Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025 sampai 2026. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Menurut penyidik, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang, tetapi juga menyangkut tata kelola program dan dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Penyidik masih menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. 

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menyebut adanya dugaan intervensi terhadap proses pengadaan serta sejumlah pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan utama program. Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan yayasan mitra dengan para pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut. 

Nama Nanik S. Deyang tidak termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan penyidik. Bahkan ketika Presiden Prabowo melakukan pergantian kepemimpinan di BGN, Nanik justru dipercaya menggantikan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN yang baru. Fakta ini kemudian menjadi dasar munculnya berbagai pertanyaan dan spekulasi di ruang publik. Namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang menyebut Nanik sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. 

Dalam hukum pidana, tidak dicantumkannya seseorang sebagai tersangka bukanlah anomali. Penetapan tersangka selalu bergantung pada alat bukti yang dimiliki penyidik. Karena itu, fakta bahwa tiga pimpinan BGN ditetapkan sebagai tersangka sementara Nanik tidak, belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan apa pun selain bahwa penyidik belum mengumumkan adanya keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.

Perspektif inilah yang sering kali hilang dalam perdebatan publik. Ketika sebuah kasus besar mencuat, masyarakat cenderung mencari pola politik atau hubungan kekuasaan di balik keputusan penegak hukum. Padahal ukuran utama dalam proses pidana tetaplah bukti, bukan persepsi. Karena itu, setiap kesimpulan mengenai alasan Nanik tidak terseret harus ditempatkan dalam koridor fakta yang tersedia, bukan asumsi yang belum terbukti.

Di sisi lain, absennya nama Nanik dari perkara hukum justru menghadirkan tantangan yang tidak ringan. Sebagai kepala baru BGN, ia mewarisi lembaga yang sedang mengalami krisis kepercayaan publik. Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern dengan anggaran yang sangat besar dan target penerima manfaat yang mencapai puluhan juta orang. 

Besarnya anggaran membuat tuntutan terhadap tata kelola yang transparan menjadi semakin penting. Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN menunjukkan bahwa pengawasan terhadap program berskala nasional tidak dapat hanya bergantung pada integritas individu. Sistem pengawasan internal, mekanisme audit, transparansi pengadaan, dan pengendalian konflik kepentingan harus menjadi fondasi utama agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi. 

Karena itu, pertanyaan yang lebih relevan bagi publik bukan semata mengapa Nanik tidak terseret dalam perkara ini. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kepemimpinan baru BGN akan memastikan bahwa program yang mengelola dana ratusan triliun rupiah dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari penyimpangan. Sebab keberhasilan sebuah reformasi tidak ditentukan oleh pergantian figur semata, melainkan oleh kemampuan membangun sistem yang kuat.

Sampai hari ini, fakta yang dapat diverifikasi menunjukkan bahwa tersangka yang diumumkan Kejaksaan Agung adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Adapun Nanik S. Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN yang baru setelah pergantian kepemimpinan. Di luar fakta tersebut, berbagai spekulasi yang berkembang masih menunggu pembuktian. Dalam jurnalisme yang bertanggung jawab, batas antara fakta dan dugaan harus tetap dijaga. Di situlah kredibilitas sebuah pemberitaan dipertaruhkan.

Komentar