Jumat, 05 Juni 2026 | 00:45
OPINI

Mencegah Gula Dikerubuti Semut

Urgensi Pengawasan Holistik dan Pemberdayaan Koperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Urgensi Pengawasan Holistik dan Pemberdayaan Koperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis
Ilustrasi program MBG (Dok Saur)

Oleh: Saur S. Turnip, MM, CFrA.

ASKARA - Di balik gemerlapnya janji politik dan fantastisnya angka anggaran yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), terselip sebuah kecemasan yang sangat manusiawi. Bayangkan seorang anak di pelosok desa, menatap piring makan siang dengan harap, tidak pernah tahu bahwa di balik makanan yang ia santap, terdapat rantai birokrasi yang rentan dimakan rayap korupsi. Metafora "gula yang dikerubuti sekelompok semut merah" bukanlah sekadar kiasan puitis, melainkan deskripsi akurat atas kerentanan sistemik dalam pengadaan barang dan jasa berskala masif.

Ketika triliunan rupiah negara digelontorkan tanpa diimbangi oleh sistem pengawasan, audit, dan konsistensi yang ketat, program yang mulia ini berisiko tinggi mengalami pembiasan sasaran. Alih-alih menjadi instrumen penuntasan stunting dan perbaikan kualitas sumber daya manusia, MBG justru berpotensi menjadi lahan basah yang menggagalkan rencana besar Pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan sebuah refleksi mendalam dan pergeseran paradigma dalam tata kelola program ini, dari yang bersifat sentralistik dan rentan sindikasi, menuju desentralisasi yang memberdayakan unit Koperasi di tingkat wilayah.

Kerapuhan Konsistensi: Administrasi, Ekonomi, Sistem, dan Hukum

Keberhasilan sebuah program pengadaan publik tidak pernah diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari konsistensi pelaksanaannya di empat pilar utama: administrasi, ekonomi, sistem, dan hukum. Sayangnya, dalam praktiknya, keempat pilar ini sering kali berjalan sendiri-sendiri, menciptakan celah yang lebar bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Secara administrasi, pengawasan sering kali terjebak pada formalitas kertas. Berita acara penyerapan, kuitansi, dan foto dokumentasi menjadi "tuhan" baru yang melegitimasi pengeluaran anggaran, tanpa mempedulikan substansi. Sebuah kuitansi bisa saja sah secara administratif, namun tidak menjamin bahwa protein dan kalori yang dijanjikan benar-benar terkandung dalam makanan yang disajikan. Di sinilah letak kegagalannya: administrasi yang rapi sering kali menjadi topeng untuk menutupi realitas ekonomi yang bobrok, di mana spesifikasi bahan makanan diturunkan kualitasnya demi mengejar margin keuntungan penyedia jasa.

Dari perspektif sistem, mekanisme pengadaan yang tergesa-gesa sering kali mengabaikan prinsip kehati-hatian. Sistem yang dirancang untuk "kejar tayang" penyerapan anggaran cenderung melonggarkan standar seleksi vendor. Akibatnya, mekanisme check and balances internal menjadi tumpul. Pengawasan mekanisme pengadaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sering kali tidak memiliki keahlian spesifik untuk mengaudit standar gizi, sementara pengawas gizi tidak memahami celah-celah hukum dalam dokumen pengadaan. Tumpang tindih ini menciptakan ruang hampa pengawasan yang sangat nyaman bagi para pelaku penyimpangan.

Konsistensi hukum pun sering kali bersifat paradoksal. Penggantian pimpinan di badan pelaksana program yang diikuti dengan tindakan represif hukum (penangkapan atau pemberkasan kasus korupsi) sejatinya bukanlah bukti keberhasilan penegakan hukum, melainkan pengakuan atas kegagalan sistemik. Tindakan represif adalah "pemadam kebakaran" yang datang setelah rumah terbakar. Ini mengindikasikan rendahnya komitmen nasional dalam membangun regulasi yang mencegah korupsi terjadi sejak awal (preventive), bukan sekadar menghukum setelah kerugian negara terjadi (repressive).

Jebakan Sentralisasi dan Sindikasi Penyedia Jasa

Akar dari masalah "semut merah" ini terletak pada struktur pengadaan yang terlalu tersentralisasi dan tertutup. Ketika keputusan strategis mengenai penentuan vendor pool nasional atau alokasi anggaran per wilayah terpusat di tangan segelintir pejabat, maka kekuasaan tersebut menjadi sangat rentan disandera oleh kepentingan oligarki.

Sindikasi penyedia jasa bukan lagi sekadar teori konspirasi, melainkan realitas yang sering mencuat dalam berbagai kasus pengadaan daerah maupun nasional. Modusnya klasik: adanya hubungan kekerabatan, bisnis, atau politik antara pejabat pembuat komitmen dengan direksi perusahaan katering atau distributor bahan pangan. Untuk memuluskan jalan, terbentuklah kartel yang mengatur harga, membagi jatah proyek, dan mematikan kompetisi yang sehat.

Dalam skenario ini, masyarakat lokal dan UMKM asli daerah hanya menjadi penonton. Uang negara yang seharusnya berputar dan menggerakkan ekonomi lokal justru tersedot keluar, mengalir ke rekening segelintir korporasi yang berkongsi dengan pejabat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum, karena program yang dibiayai rakyat justru memperkaya segelintir elite.

Audit Substansial dan Pengawasan Partisipatif

Untuk memutus mata rantai ini, paradigma pengawasan harus diubah secara fundamental. Audit tidak boleh lagi berhenti pada pemeriksaan dokumen. Diperlukan audit substansial yang melibatkan pengujian laboratorium secara acak (random audit) terhadap sampel makanan yang diterima oleh penerima manfaat. Jika hasil uji lab menunjukkan bahwa kandungan gizi di bawah standar yang dianggarkan, maka harus ada mekanisme sanksi yang otomatis dan tegas, baik berupa denda administratif yang fantastis, pemutusan kontrak sepihak, maupun pemrosesan hukum pidana.

Namun, pengawasan institusional saja tidak akan pernah cukup. Negara harus mengakui bahwa pengawas terbaik adalah masyarakat yang merasakan langsung dampak dari program tersebut. Pengawasan publik harus dilembagakan. Orang tua murid, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil harus diberikan akses terhadap data terbuka (open contracting). Mereka berhak tahu siapa vendor yang menang, berapa harga satuan per porsi, dan dari mana bahan baku didatangkan. Saluran pengaduan (whistleblowing system) harus dijamin keamanannya oleh undang-undang, sehingga siapa pun yang berani membongkar kecurangan tidak perlu takut akan intimidasi atau pemecatan.

Koperasi: Benteng Desentralisasi dan Keadilan Ekonomi

Di tengah kerumitan dan kerentanan sistem pengadaan yang ada, ada satu solusi yang tidak hanya pragmatis, tetapi juga filosofis: memberdayakan unit Koperasi di tingkat wilayah (desa atau kecamatan) sebagai ujung tombak pelaksana program MBG.

Pemberdayaan koperasi bukan sekadar romantisme ekonomi kerakyatan, melainkan sebuah strategi cerdas untuk memotong rantai pasok yang panjang dan mematikan potensi sindikasi korporasi besar. Koperasi, yang berakar dan hidup di tengah komunitas, secara inheren memiliki mekanisme pengawasan sosial yang jauh lebih kuat. Anggota koperasi adalah tetangga, sesama petani, atau warga setempat yang saling mengenal. Dalam ekosistem seperti ini, melakukan kecurangan atau menurunkan kualitas bahan makanan akan langsung berhadapan dengan sanksi sosial yang berat, di samping sanksi hukum.

Dengan menunjuk koperasi desa atau koperasi sekolah sebagai penyedia, negara melakukan desentralisasi pengadaan yang sehat. Uang triliunan rupiah tersebut tidak lagi lari ke Jakarta atau kota besar, melainkan berputar di ekonomi lokal. Koperasi dapat membeli bahan pangan langsung dari petani, peternak, dan nelayan di wilayah tersebut. Ini menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang luar biasa: anak-anak mendapat makanan segar dan bergizi, sementara pendapatan petani dan nelayan lokal meningkat.

Tentu, pemberdayaan koperasi tidak bisa dilakukan dengan serta-merta tanpa pendampingan. Pemerintah, melalui dinas terkait, wajib menyediakan pendampingan manajerial, pelatihan standar higiene dan sanitasi, serta sistem pembukuan yang transparan bagi koperasi-koperasi ini. Negara harus hadir sebagai fasilitator yang memastikan koperasi mampu memenuhi standar gizi yang ditetapkan, bukan sebagai penguasa yang mengeksploitasi mereka.

Regulasi pengadaan barang dan jasa harus direvisi untuk memberikan perlakuan khusus atau afirmasi bagi koperasi dalam program strategis nasional seperti MBG. Aturan yang kaku dan cenderung menguntungkan korporasi besar dengan track record "palsu" harus dilunakkan untuk memberi ruang bagi koperasi yang diverifikasi kelayakannya secara ketat oleh komunitas lokal dan pemerintah daerah.

Komitmen Nasional yang Diukur dari Konsistensi

Pada akhirnya, program Makan Bergizi Gratis adalah cermin dari integritas sebuah bangsa. Apakah kita bangsa yang serius ingin memperbaiki masa depan anak-anaknya, atau bangsa yang hanya pandai membuat program pencitraan yang anggarannya dikeruk oleh para oportunis?

Pemerintah harus menunjukkan komitmen nasional yang nyata, bukan melalui retorika di podium, melainkan melalui konsistensi dalam tindakan. Konsistensi untuk menegakkan hukum bagi siapa pun yang bermain curang, tanpa pandang bulu. Konsistensi dalam membuka keran transparansi data pengadaan. Dan yang paling penting, konsistensi dalam memilih jalan yang berpihak pada rakyat kecil, yakni dengan mendesentralisasikan kewenangan melalui pemberdayaan koperasi.

Jangan biarkan gula yang seharusnya menjadi sumber energi bagi generasi penerus bangsa ini, habis dikerubuti semut merah yang bersembunyi di balik jas dinas dan meja rapat. Dengan pengawasan yang holistik, audit yang substansial, dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui koperasi, kita dapat memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar berubah menjadi gizi yang mengalir di nadi anak-anak Indonesia, bukan menjadi lemak di rekening para koruptor. Inilah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan martabat program ini dan masa depan bangsa. ©OpungnsJj

 

Komentar