Majelis Adat Sumedanglarang Minta Keterbukaan Data Proyek Geotermal Gunung Tampomas
ASKARA - Majelis Adat Sumedanglarang memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dengan mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait proyek geotermal Gunung Tampomas kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 11/MA-SL/V/2026 yang diajukan pada 26 Mei 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM serta Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pembangunan yang transparan dan berkeadilan.
“Pancasila tanpa keterbukaan data hanyalah upacara. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan menghormati hak masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).
Dalam surat tersebut, Majelis Adat meminta 13 jenis data yang berkaitan dengan proyek geotermal Gunung Tampomas. Data yang dimohonkan mencakup aspek administrasi dan perizinan, lingkungan dan sosial budaya, hingga aspek teknis serta mitigasi kebencanaan.
Pada aspek administrasi, Majelis Adat meminta informasi mengenai identitas badan usaha pemegang izin, dokumen penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), peta kawasan proyek, rekomendasi pemerintah daerah, hingga rencana investasi dan pendanaan proyek.
Sementara pada aspek lingkungan dan budaya, mereka meminta dokumen AMDAL, bukti konsultasi publik, kajian dampak terhadap objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya, serta dokumen persetujuan teknis terkait pengelolaan lingkungan.
Adapun pada aspek teknis dan kebencanaan, permohonan mencakup studi kelayakan proyek, analisis risiko gempa induksi, kajian jarak aman terhadap sesar aktif, tata letak infrastruktur panas bumi, hingga prosedur pemantauan aktivitas mikroseismik.
Majelis Adat juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dampak proyek terhadap lingkungan, kawasan cagar budaya, dan situs-situs yang memiliki nilai sejarah serta spiritual di kawasan Gunung Tampomas.
Selain kepada Kementerian ESDM, tembusan surat juga disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI. Majelis Adat berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memastikan perlindungan terhadap cagar budaya, makam leluhur, serta mata air yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat.
Menurut Susane, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap proyek-proyek strategis, termasuk pengembangan energi baru terbarukan.
“Kami mendukung pembangunan dan energi hijau. Namun pembangunan harus dilakukan secara terbuka, menghormati sejarah, budaya, lingkungan, serta hak masyarakat untuk mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek tersebut,” katanya.
Majelis Adat Sumedanglarang menyatakan akan menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik apabila permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya hukum yang tertib dan konstitusional untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Sumedang di masa mendatang.

Komentar