Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45 Miliar ke Hong Kong
ASKARA — Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui jalur penumpang internasional Terminal 3 dalam kurun April hingga Mei 2026. Dari total 12 penindakan, petugas mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui joint operation pengawasan barang bawaan penumpang yang terindikasi membawa logam berdensitas tinggi.
“Hasil pemeriksaan menemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan di koper, saku pakaian hingga dipakai sebagai kalung,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, seluruh penindakan dilakukan berdasarkan hasil profiling dan analisis terhadap penumpang internasional yang diduga membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor sesuai regulasi kepabeanan.
Kasus pertama terungkap pada 16 April 2026 saat petugas mengamankan seorang WNI berinisial LCD yang hendak terbang ke Hong Kong. Dari tangan pelaku ditemukan 60 keping emas dengan berat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.
Selanjutnya pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram emas cast bar senilai Rp26,18 miliar yang dibawa WNA asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong.
Sehari kemudian, dua WNA asal Tiongkok kembali diamankan, yakni XWQ yang membawa emas seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar dan FCT dengan emas seberat 680 gram senilai Rp1,79 miliar.
Pada 21 Mei 2026, petugas kembali menangkap seorang WNA asal Tiongkok berinisial WW yang membawa 612 gram emas cast bar senilai Rp1,61 miliar.
Puncak pengungkapan terjadi pada 24 Mei 2026 dengan tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai emas jenis cast bar dengan total nilai miliaran rupiah dari tujuh pelaku berbeda.
Hengky menegaskan seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penelitian kepabeanan dan uji laboratorium guna memastikan kadar emas sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
“Para pelaku masih diperiksa secara intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional dalam kasus ini,” katanya.
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang internasional, terutama terhadap komoditas bernilai tinggi yang wajib memenuhi aturan ekspor dan kepabeanan.
Ia menambahkan, penumpang yang membawa emas, baik perhiasan maupun dalam bentuk batangan, wajib memberitahukan kepada Bea Cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Pemerintah sendiri kini memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi tersebut mengatur ekspor emas dalam berbagai bentuk seperti dore, ingot, granules, cast bars hingga minted bars dikenakan bea keluar guna mendukung hilirisasi industri nasional dan meningkatkan penerimaan negara.

Komentar