Kriminologi Ungkap Akar Perlawanan Budak Batavia
ASKARA - Pemberontakan budak di Batavia pada abad ke-18 tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi panjang dari berbagai bentuk resistensi sosial yang berkembang secara bertahap. Hal ini diungkapkan dalam kajian kriminologi yang ditulis Dr. Bagus Sudarmanto dalam seri “Kriminologi 500 Tahun Jakarta” (Seri-13).
Dalam tulisannya, Bagus menjelaskan bahwa budak di Batavia tidak hanya berperan sebagai tenaga kerja, tetapi menjadi bagian dari sistem ekonomi kolonial yang eksploitatif dan hierarkis. Ketimpangan relasi sosial tersebut memunculkan ketegangan yang pada akhirnya berkembang menjadi konflik terbuka.
“Gejala awal dapat dilihat dari tindakan-tindakan kecil seperti pelarian budak, pembangkangan terhadap majikan, hingga sabotase kerja,” tulis Bagus yang juga anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, Senin (4/5).
Ia menilai, dalam arsip kolonial, tindakan tersebut kerap dicatat sebagai pelanggaran hukum atau kriminalitas individual. Namun, jika dilihat secara kolektif, pola tersebut menunjukkan adanya akumulasi ketidakpuasan yang bersifat struktural.
Batavia pada masa itu dikenal sebagai kota kolonial dengan jumlah budak yang besar dan latar belakang etnis yang beragam. Kondisi ini awalnya dimanfaatkan sebagai alat kontrol oleh pemerintah kolonial, namun dalam perkembangan tertentu justru membuka peluang terbentuknya solidaritas di antara kelompok tertindas.
Mengacu pada arsip VOC, terutama periode 1730–1740, mulai terlihat peningkatan kekhawatiran terhadap potensi pemberontakan budak. Indikasinya antara lain pelarian secara berkelompok, komunikasi antarpekerja non-Eropa, hingga terbentuknya jaringan sosial informal.
Memasuki periode 1750–1770, pola resistensi berkembang menjadi lebih terorganisir dalam skala kecil. Budak tidak hanya melarikan diri, tetapi juga membentuk kelompok di pinggiran Batavia dan melakukan pencurian logistik untuk bertahan hidup.
Dalam perspektif kriminologi, fenomena ini disebut sebagai “survival crime”, yakni tindakan yang secara hukum dianggap kejahatan, tetapi dilakukan dalam kondisi keterbatasan ekstrem.
Sementara itu, pada akhir abad ke-18, bentuk perlawanan berubah menjadi lebih tersembunyi, seperti sabotase kerja, perlambatan produksi, hingga pembangkangan terhadap majikan. Konsep “everyday resistance” menjelaskan bahwa perlawanan tidak selalu muncul dalam bentuk pemberontakan terbuka, tetapi juga melalui tindakan kecil yang terus berulang.
Bagus mengidentifikasi tiga faktor utama yang melatarbelakangi fenomena ini, yakni eksploitasi ekonomi, kekerasan struktural, serta kondisi Batavia sebagai kota pelabuhan dengan mobilitas tinggi yang memudahkan penyebaran informasi dan pembentukan jaringan sosial.
Dari perspektif kriminologi, pemberontakan budak juga dapat dijelaskan melalui teori strain, deprivasi relatif, serta perilaku kolektif, yang menekankan bahwa tekanan sosial dan ketimpangan dapat mendorong munculnya perlawanan secara sistematis.
“Praktik yang dicatat sebagai kejahatan dalam arsip kolonial sesungguhnya dapat dibaca sebagai arsip resistensi tersembunyi,” ujarnya.
Kajian ini menegaskan bahwa definisi kejahatan dalam konteks kolonial tidak bersifat netral, melainkan erat kaitannya dengan relasi kuasa. Dengan demikian, memahami sejarah pemberontakan budak di Batavia juga berarti membaca ulang dinamika antara dominasi dan perlawanan dalam sistem kolonial.
Tulisan ini merupakan bagian dari seri lanjutan yang akan berlanjut pada pembahasan berikutnya.

Komentar