Jeritan Transmigran Kotabaru: Lahan Bersertifikat Jadi Tambang, Warga Mengadu ke Presiden
ASKARA - Puluhan warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyuarakan protes atas hilangnya lahan yang selama puluhan tahun mereka kelola. Aksi tersebut diwarnai tangis warga yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah.
Warga merupakan bagian dari program transmigrasi tahun 1989. Sejak saat itu, mereka menggarap lahan hingga menjadi kawasan pertanian produktif, yang disebut-sebut sebagai salah satu lumbung padi di wilayah tersebut. Namun dalam beberapa tahun terakhir, lahan tersebut berubah menjadi area pertambangan batu bara.
Aktivitas tambang dilakukan oleh PT Sebuku Sejakah Coal (SSC), yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga menyatakan, sekitar 700 sertifikat tanah milik mereka dibatalkan pada tahun 2019. Mereka menduga pembatalan tersebut berkaitan dengan kepentingan pertambangan, meski hingga kini mereka masih mempertanyakan dasar dan proses keputusan tersebut.
“Pak Presiden, tolong kami. Kami datang ke sini karena program transmigrasi, kami punya sertifikat, kami bayar pajak. Tapi sekarang lahan kami hilang,” ujar salah satu warga dalam rekaman video yang beredar, Sabtu (2/5).
Selain kehilangan lahan, warga juga mengaku menghadapi tekanan saat berupaya mempertahankan hak mereka. Sejumlah tokoh masyarakat disebut mengalami proses hukum, sementara dalam dokumentasi lama yang beredar, tampak adanya ketegangan antara warga dan aparat di lokasi sengketa.
Warga kini berharap pemerintah pusat dapat turun tangan untuk meninjau kembali status lahan serta memastikan perlindungan hak masyarakat. Mereka juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar persoalan yang berlangsung sejak 2019 dapat diselesaikan secara adil.
Kasus ini disebut memiliki kemiripan dengan konflik agraria di daerah lain, seperti yang terjadi di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Dalam surat yang disampaikan Koordinator Advokasi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (JPIC) OFM Indonesia, Rm Yohanes Kristo Tara, OFM, SH, disebutkan adanya konflik antara keluarga purnawirawan TNI AD dengan penempatan personel aktif serta pembangunan fasilitas militer di lahan yang telah lama dihuni masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, konflik agraria yang melibatkan masyarakat kecil dan kepentingan besar perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Hingga kini, warga Desa Bekambit masih menanti kejelasan dan solusi atas lahan yang mereka yakini sebagai sumber penghidupan utama.

Komentar