Pelapor Ajukan Keberatan atas Vonis Bebas di PN Kendari
ASKARA - Putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi terhadap Deni Zaenal Abidin dan istrinya mendapat tanggapan dari pihak pelapor, Budhi Yuwono.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa.
Menanggapi putusan tersebut, Budhi menyatakan keberatan dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami akan mempelajari langkah hukum berikutnya,” ujar Budhi kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Budhi menyampaikan sejumlah catatan terkait proses persidangan, di antaranya mengenai pertimbangan terhadap alat bukti yang telah diajukan serta fakta-fakta yang menurutnya perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
Ia juga menyinggung adanya perbedaan keterangan dalam dokumen perkara lain yang berkaitan, termasuk terkait barang bukti, yang menurutnya perlu kejelasan.
Selain itu, Budhi mempertanyakan dokumen pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2018 yang menurutnya memiliki beberapa hal yang perlu dikaji kembali, seperti kelengkapan administrasi dan kesesuaian data.
Atas hal tersebut, Budhi menegaskan akan menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk mencari kepastian hukum.
“Saya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PN Kendari maupun kuasa hukum terdakwa belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pernyataan pelapor tersebut.

Komentar