APKLI Soroti Ancaman Retail Modern terhadap Kelangsungan Usaha Pedagang Kecil
ASKARA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) terus mendorong pemerintah memberlakukan moratorium izin usaha retail modern di Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak di tengah meningkatnya tekanan terhadap pedagang kecil dan pasar tradisional.
Wakil Ketua Umum APKLI, Pence Harahap, menyebut jumlah retail modern saat ini telah mencapai lebih dari 40 ribu unit di seluruh Indonesia dan terus berkembang pesat.
“Keberadaan retail modern semakin menggeser eksistensi pasar tradisional dan pedagang kecil,” ujar Pence, Jumat (10/4/2026).
Untuk memperjuangkan hal tersebut, APKLI telah melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (6/4/2026) di Kantor Kementerian Perdagangan RI. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dalam pertemuan tersebut, APKLI kembali menegaskan pentingnya penghentian sementara penerbitan izin retail modern guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan kajian APKLI, ekspansi retail modern telah berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha pedagang kecil. Diperkirakan sekitar 2,2 juta pedagang telah menghentikan usahanya akibat tekanan tersebut.
“Jika tidak ada langkah pengendalian, sekitar 60 juta pelaku usaha kecil berpotensi mengalami hal serupa,” ungkap Pence.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin retail modern berada di pemerintah daerah, yakni wali kota dan bupati, sesuai prinsip otonomi daerah.
Pemerintah pun menyarankan APKLI untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri serta asosiasi pemerintah daerah.
Selain itu, Menteri Perdagangan juga menekankan pentingnya penguatan ekonomi kerakyatan melalui program koperasi, termasuk skema Koperasi Merah Putih yang diharapkan dapat berperan sebagai sub-grosir bagi pedagang kecil di tingkat desa dan kelurahan.
Terkait perkembangan e-commerce yang turut memengaruhi pendapatan pedagang tradisional, pemerintah berkomitmen menyusun regulasi yang adil guna menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha daring dan luring.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal serta jajaran pengurus APKLI, di antaranya Sekretaris Jenderal, Pembina Dr. Kamaruzzaman, dan Bendahara Umum H. Irfan Yanuar.
Sebagai tindak lanjut, APKLI berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Koperasi Republik Indonesia guna membahas strategi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima secara nasional.
APKLI menegaskan bahwa pedagang kaki lima merupakan tulang punggung ekonomi rakyat yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komentar