Kamis, 04 Juni 2026 | 09:52
NEWS

Eks Karyawan Bobol Depot Air di Pademangan, Motor dan Uang Digondol

Eks Karyawan Bobol Depot Air di Pademangan, Motor dan Uang Digondol
Kasus pencurian di sebuah depot air isi ulang di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor Pademangan (Dok Askara)

ASKARA - Kasus pencurian di sebuah depot air isi ulang di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor Pademangan. Pelaku berinisial H (24), yang merupakan mantan karyawan, ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor dan uang milik korban.

Kapolsek Pademangan, Ajun Komisaris Polisi Daniel Dirgala, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban pada 22 Maret 2026.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku diketahui merupakan mantan karyawan di lokasi tersebut. Yang bersangkutan memanfaatkan akses kunci yang masih dimilikinya untuk masuk ke dalam toko,” ujar Kapolsek, Kamis (2/4/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pademangan II, Gang 19. Namun, aksi pelaku terekam saat masuk ke lokasi pada dini hari sekitar pukul 03.39 WIB.

Pelaku mengambil laci kas berisi uang tunai, satu unit telepon genggam, serta membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.

Dibekuk di Lampung

Usai menerima laporan, tim operasional langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga ke luar daerah. Keberadaan pelaku akhirnya terlacak di wilayah Lampung Timur.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pademangan berhasil mengamankan pelaku di kediaman keluarganya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban.

“Pelaku kami amankan di Lampung Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ditemukan sepeda motor hasil curian di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti tambahan.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

*Imbauan Polisi*

Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pengelolaan akses kunci bagi karyawan.

“Kami mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses, terutama kepada mantan karyawan. Pastikan seluruh akses sudah dinonaktifkan untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Sementara itu, korban mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah cepat menangkap pelaku. Kebetulan pelaku ini memang mantan karyawan saya,” ujar korban.

 

 

Komentar