Koalisi Sipil: Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI
ASKARA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai agenda “revitalisasi” internal TNI yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, bukan solusi atas berbagai persoalan yang mencuat, melainkan justru menunjukkan kondisi darurat reformasi di tubuh militer.
Dalam siaran pers tertanggal 26 Maret 2026, koalisi menilai langkah penindakan internal melalui peradilan militer terhadap anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum berpotensi melanggengkan impunitas. Mereka menegaskan, mekanisme tersebut bertentangan dengan semangat reformasi TNI yang mengamanatkan prajurit tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum.
Menurut koalisi, prinsip negara hukum menuntut kesetaraan di hadapan hukum tanpa pengecualian. Oleh karena itu, penanganan kasus yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer maupun koneksitas.
Koalisi juga menilai pencopotan Kepala BAIS TNI tidak cukup menjawab tuntutan keadilan. Akuntabilitas, menurut mereka, hanya dapat dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan independen.
Lebih jauh, mereka menyoroti perlunya reformasi menyeluruh, khususnya di tubuh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Koalisi menilai selama ini terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan pelibatan dalam isu-isu domestik yang seharusnya berada di luar fungsi intelijen strategis.
“Dalam negara demokrasi, kritik dan perbedaan pendapat bukan ancaman keamanan nasional,” tegas koalisi.
Selain itu, mereka juga mengingatkan adanya gejala kembalinya peran militer dalam ranah sipil, mulai dari penempatan di jabatan sipil hingga keterlibatan dalam proyek-proyek pemerintah. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi menguatnya militerisme dan menyimpang dari agenda reformasi pasca-1998.
Koalisi pun menyimpulkan bahwa reformasi TNI saat ini berada dalam kondisi mendesak. Mereka mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya penuntasan kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum, evaluasi terhadap kebijakan pertahanan oleh otoritas sipil, hingga pembentukan tim khusus untuk melanjutkan agenda reformasi TNI yang dinilai belum tuntas.
“Ini bukan lagi soal revitalisasi, tetapi darurat reformasi TNI demi menjaga demokrasi dan negara hukum,” demikian pernyataan koalisi.

Komentar