Kamis, 04 Juni 2026 | 07:14
NEWS

Kabais Mundur, Publik Tuntut Aktor Intelektual Segera Diungkap

Kabais Mundur, Publik Tuntut Aktor Intelektual Segera Diungkap
Mantan Kabais TNI periode 2011–2013, Soleman B. Pontoh (Dok Askara)

ASKARA - Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo resmi melepas jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI dalam seremoni di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026). Pergantian ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusional di tengah sorotan publik yang menguat.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban organisasi.
“Penyerahan jabatan Kabais hari ini merupakan bentuk akuntabilitas institusi,” ujarnya kepada wartawan.

Pergantian pimpinan ini terjadi di tengah mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum dari BAIS TNI.

Mantan Kabais TNI periode 2011–2013, Soleman B. Pontoh, menilai pergantian tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip profesionalisme militer. Dalam tradisi militer, kata dia, komandan tetap memikul tanggung jawab atas pelanggaran serius yang dilakukan anggotanya.

“Ini bagian dari akuntabilitas. Komandan tidak bisa lepas tangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Namun, Pontoh mengingatkan, langkah tersebut berisiko menjadi sekadar formalitas jika tidak diikuti penegakan hukum yang terbuka dan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.

“Pergantian jabatan tidak cukup. Harus dibuka siapa yang berada di balik peristiwa ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam dunia intelijen, prinsip command responsibility kerap dihadapkan pada kompleksitas, terutama dengan adanya praktik plausible deniability yang memungkinkan atasan menyangkal keterlibatan langsung. Meski begitu, menurutnya, pendekatan tersebut semakin sulit diterima dalam sistem hukum modern, terlebih jika menyangkut pelanggaran berat atau isu hak asasi manusia.

“Alasan tidak tahu tidak lagi relevan dalam kasus serius,” katanya.

Pontoh juga menyoroti kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal BAIS TNI. Menurutnya, insiden ini mengindikasikan kegagalan fungsi deteksi dini yang seharusnya menjadi kekuatan utama lembaga intelijen.

“Kalau sampai terjadi dan tidak terdeteksi, berarti ada celah dalam sistem pengawasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk evaluasi menyeluruh, termasuk penguatan mekanisme counter-intelligence guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Intelijen bekerja untuk negara, bukan untuk melanggar hukum. Itu garis yang tidak boleh dilanggar,” tutupnya.

Pontoh pun menekankan, pergantian Kabais hanyalah langkah awal. Pemulihan kepercayaan publik, kata dia, sangat bergantung pada transparansi proses hukum serta keberanian mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar.

 

 

Komentar