Suara Kritis Dibungkam, Erwin Siregar: Demokrasi Tanpa Kritik, Ibarat Nasi Goreng Tanpa Telur
ASKARA-Banyak kalangan mengutuk aksi biadab yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Tak terkecuali, wartawan senior Erwin Siregar.
Dia secara tegas menyatakan aksi tersebut sebagai tindakan pengecut untuk membungkaman kritik terhadap rezim penguasa.
"Apa yang menimpa aktivis Kontras sebagai pembungkaman kritik terhadap rezim penguasa dan tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara demokrasi dan hukum," tegas Erwin, Jumat (13/3/2026).
Pihaknya menegaskan kritik adalah hak asasi manusia dan bagian dari kebebasan berpendapat, sekaligus instrumen kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Tanpa kritik, demokrasi kehilangan denyut nadi yang menjaganya tetap sehat. "Demokrasi tanpa kritik, ibarat nasi goreng tanpa telur," katanya.
Kritik, ujarnya, bukanlah ancaman, melainkan masukan untuk memperbaiki kualitas layanan publik. Pemerintah yang antikritik sesungguhnya sedang menutup ruang partisipasi rakyat. Demokrasi yang sehat menuntut adanya ruang diskusi terbuka, di mana suara kritis dihargai, bukan dibungkam,” katanya lagi.Tak lupa dia mengingatkan publik serangkaian kasus atau penyerangan terhadap serangan terhadap suara kritis, mulai dari teror bangkai ke kantor Kompas, penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, hingga peristiwa terbaru yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Sebagai aktivis yang aktif mengkritisi RUU TNI dan menuntut transparansi kebijakan strategis, Andrie Yunus sejak 2025 telah menghadapi intimidasi berupa telepon misterius dan kedatangan orang tak dikenal.
Serangan air keras pada 13 Maret 2026, menurut Erwin, menjadi puncak eskalasi ancaman terhadap suara kritis dan jelas merupakan upaya membungkam advokasi demokrasi.
Ancaman OtoritarianismePihaknya juga mengatakan ketika kritik dijawab dengan intimidasi, penangkapan, atau kekerasan fisik, hal itu menunjukkan indikasi kembalinya cara-cara represif masa lalu.
“Demokrasi yang seharusnya tumbuh subur justru terancam oleh praktik otoritarianisme yang membungkam suara berbeda,” tegasnya.
Penyalahgunaan UU ITEPada bagian lain, Erwin juga menyoroti penyalahgunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang sering dijadikan “pasal karet” untuk menjerat pengkritik pemerintah. Meski ada wacana revisi, praktik di lapangan masih menunjukkan kecenderungan represif. “Kritik membangun harus dilindungi, sementara fitnah memang patut ditindak,” jelasnya.
Menurutnya, situasi Demokrasi di Indonesia dari berbagai laporan menunjukkan penurunan kualitas demokrasi dengan indikasi meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis dan aktivis.
"Ini alarm keras bahwa ruang kebebasan sipil sedang tergerus," ujarnya.
Menjaga DemokrasiErwin berpendangan bicara deemokrasi bukan semata-mata soal pemilu, melainkan juga tentang kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan perlindungan terhadap aktivis. Nah, dalam.konteks itu, ujarnya negara wajib menjamin bahwa kritik tidak dibalas dengan intimidasi atau teror. Justru, kritik harus dipandang sebagai energi untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat legitimasi pemerintah,” pungkas Erwin.(dry)

Komentar