Ketua DPR Sebut RUU Hak Cipta Jawab Tantangan Era Digital
ASKARA-Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi jawaban atas tantangan di era digital.
Payung hukum ini menurutnya bertujuan melindungi pencipta dan pelaku industri kreatif.
"RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan," kata Puan dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (12/3/ 2026).
Menurut Puan, melalui RUU tersebut, DPR RI berkomitmen memastikan setiap pencipta, mulai dari musisi, penulis, seniman, jurnalis, hingga pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karyanya.
RUU Hak Cipta yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan begitu, hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
"Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan," ujar Puan.
DPR RI juga menggarisbawahi soal tanggung jawab platform digital dalam RUU Hak Cipta agar menjadi mitra yang adil bagi para pencipta, bukan sekadar pihak yang memanfaatkan karya tanpa kompensasi yang layak.
Selain itu, RUU Hak Cipta juga mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik dam perusahaan pers yang diperkuat. "Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital," kata Puan yang juga politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut RUU Hak Cipta juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi sebuah langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta.
"Kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya. tradisional dijaga dan diinventarisasi oleh negara, agar tetap lestari dan terlindungi nilainya," ujar Puan.
Di sisi lain, pihaknya menekankan pembahasan RUU ini mengedepankan prinsip partisipasi bermakna. Dalam hal ini, ia menyatakan DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari publik.
"Kami ingin mendengar suara pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas dalam proses pembahasan ini. Ini bukan regulasi yang tergesa-gesa. Pembahasan dilakukan bertahap, cermat, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," ujar Puan.
Dia mengatakan pada akhirnya, RUU Hak Cipta bertujuan menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan memberi manfaat nyata bagi sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia.
"RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan," kata Puan lagi.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis pagi. (dry)

Komentar