Minggu, 12 Juli 2026 | 13:24
NEWS

Kasus Nabilah O'Brien, Komisi III DPR Dukung Perdamaian Lewat Restorative Justice

Kasus Nabilah O'Brien, Komisi III DPR Dukung  Perdamaian Lewat Restorative Justice
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (nomor tiga dari kanan) bersama anggota Komisi III DPR dan Nabilah O'Brien usai RDPU. (Dok)

ASKARA- Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di kompleks Parlemen Senayan, Senin (9/3/2026).

Kali ini RDPU terkait kasus dugaan pencemaran nama baik antara Nabilah O\'Brien (owner restoran Bibi Kelinci) dan pelanggan yang Zhendy Kusuma.

.

Terkait kasus tersebut, Komisi yang menangani bidang hukum ini mendukung penghentian perkara tersebut lewat mekanisme restorative justice

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Pihaknya aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan ujaran dan pencemaran nama baik, harus berpedoman pada ketentuan dalam KUHP baru.

Komisi III DPR kata Politisi Partai Gerindra ini meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru.

"Pasal ini mengatur bahwa tidak seorang pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” ujar Habiburokhman.

Selain itu pihaknya nenegaskan kalau Komisi III DPR mendukungan penuntasan kasus tersebut melalui pendekatan restorative justice.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O’Brien dan penghentian perkara ini secara keadilan restoratif yang tidak memberatkan,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, dalam kasus ini Bareskrim Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) memediasi perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan gitaris Zendhy Kusuma pada Minggu, 8 Maret 2026. Kedua pihak sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporan masing-masing.

Menurutnya, dalam perjanjian perdamaian ini masing-masing pihak sudah melakukan pencabutan laporan yang sebelumnya dibuat. "Keduanya sudah mencabut laporan dan berdamai," kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Selain mencabut laporan, kedua pihak ujarnya juga sepakat untuk menghapus unggahan terkait perkara tersebut di akun media sosial masing-masing.

Ramai diberitakan, kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian yang dibuat Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 September 2025. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.

Karena merasa pesanannya terlalu lama disiapkan, keduanya disebut masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang dipesan, lalu meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Komentar