Rabu, 17 Juni 2026 | 23:42
COMMUNITY

SIWO PWI Murka, Ofisial Malut United Intimidasi Wartawan Usai Laga

SIWO PWI Murka, Ofisial Malut United Intimidasi Wartawan Usai Laga
Tindakan intimidasi yang dilakukan oknum ofisial Malut United terhadap sejumlah wartawan usai pertandingan BRI Super League melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara (Dok SIWO)

ASKARA - Seksi Wartawan Olahraga PWI Pusat (SIWO PWI Pusat) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oknum ofisial Malut United terhadap sejumlah wartawan usai pertandingan BRI Super League melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara, Sabtu (7/3/2026) malam.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 23.05 WIT itu dinilai sebagai bentuk serius penghalangan kerja jurnalistik. Para jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan disebut mendapat tekanan hingga dipaksa menghapus dokumentasi pertandingan yang merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik yang sah.

Salah satu korban intimidasi adalah Irwan Djailani, jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate. Ia didatangi seorang pria yang diduga ofisial Malut United dan diminta secara paksa menghapus rekaman video yang diambil seusai pertandingan.

Tidak hanya itu, oknum yang sama juga disebut meminta petugas steward mengusir sejumlah wartawan dari tribun stadion, meskipun para jurnalis tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk nyata penghalangan kerja pers yang tidak dapat ditoleransi.

Situasi di dalam stadion bahkan dilaporkan semakin memanas ketika ofisial tersebut membuntuti tim wasit hingga ke area ruang ganti. Ia disebut menggedor pintu ruang wasit sambil melontarkan umpatan dan ancaman. Akibatnya, perangkat pertandingan terpaksa bertahan di dalam ruang ganti selama lebih dari satu jam sebelum akhirnya bisa meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah situasi dinyatakan aman.

Ketua SIWO PWI Pusat Suryansyah menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Wartawan hadir di stadion dengan kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik. Tidak ada satu pun pihak yang berhak mengancam, menghalangi, apalagi memaksa wartawan menghapus hasil liputannya,” tegas Suryansyah dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Kecaman juga datang dari Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik yang dilindungi Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa para wartawan yang meliput pertandingan tersebut telah bekerja sesuai prosedur dan memiliki identitas resmi dari penyelenggara.

SIWO PWI Pusat menegaskan tidak akan tinggal diam. Organisasi wartawan olahraga tersebut berencana melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mendesak penyelenggara liga, PT Liga Indonesia Baru, untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.

Selain itu, SIWO juga mengingatkan seluruh pihak dalam ekosistem sepak bola Indonesia, mulai dari manajemen klub, ofisial tim, suporter, hingga penyelenggara kompetisi, bahwa kehadiran wartawan di lapangan adalah bagian penting dari transparansi olahraga.

“Wartawan bukan musuh. Mereka adalah mitra dalam membangun olahraga yang profesional, terbuka, dan akuntabel. Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman bagi kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Suryansyah.

 

Komentar