Warga Renovasi Rumah, RW 09 Pertanyakan Pemanggilan oleh Citata
ASKARA - Ketua RW 09 Komplek Griya Wartawan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, A. Bahrul BD atau Rully, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) terkait pemanggilan warga yang sedang melakukan renovasi rumah.
Laporan tersebut disampaikan kepada Wakil Camat Jatinegara, Ompu Mochamad T, setelah seorang warga menerima tiga kali surat panggilan dari Citata.
Rully menjelaskan, renovasi yang dilakukan warga hanya berupa perbaikan bagian rumah yang sudah lapuk, khususnya penggantian material kayu lama, tanpa menambah luas bangunan maupun mengubah struktur utama rumah.
Menurutnya, sebelum melakukan renovasi, warga telah meminta izin kepada tetangga sekitar serta melaporkannya kepada Ketua RT dan RW. Izin tersebut bahkan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pengurus lingkungan.
“Renovasi hanya mengganti kayu lapuk pada rumah lama, tidak ada penambahan bangunan. Tetapi warga justru dipanggil sampai tiga kali,” ujar Rully.
Ia juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di lingkungan tersebut, di mana seorang warga yang melakukan pembangunan rumah disebut harus mengeluarkan biaya perizinan hingga sekitar Rp60 juta.
Menanggapi laporan itu, Wakil Camat Jatinegara menyatakan pihak kecamatan telah beberapa kali menerima keluhan serupa. Namun, kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung karena Citata memiliki jalur koordinasi tersendiri di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Citata memang berkantor di gedung kecamatan karena satu wilayah kerja, tetapi secara struktural mereka memiliki koordinasi sendiri,” jelasnya.
Usai bertemu Wakil Camat, Rully mendatangi kantor Citata di lantai tiga Gedung Kecamatan Jatinegara untuk meminta penjelasan. Namun, Kepala Satpel Citata Kecamatan Jatinegara, Nurhidayat Budi H, sedang tidak berada di tempat karena tugas dinas.
Rully hanya ditemui staf bernama Eko yang tidak dapat memberikan penjelasan terkait pemanggilan warga tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan Rully saat mendatangi Kantor Kelurahan Cipinang Muara dan bertemu Sekretaris Lurah, Melly Yanti. Pihak kelurahan menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap unit Citata.
Rully berharap pemerintah memberikan kejelasan aturan renovasi rumah bagi warga agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kalau memang ada prosedur perizinan, tentu warga siap mengikuti. Yang penting jelas dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika persoalan ini tidak mendapat penyelesaian yang jelas, pihak RW bersama warga akan membawa masalah tersebut ke jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Citata Kecamatan Jatinegara belum memberikan keterangan resmi.

Komentar