Tragis! 555 Warga Sipil Iran Tewas, AS-Israel Langgar Hukum Internasional
ASKARA - Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan klaim bahwa 555 warga sipil tewas akibat serangan yang disebut menyasar fasilitas umum di Iran. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Dalam keterangannya di hadapan media nasional dan internasional, Boroujerdi menyebut serangan terjadi di sejumlah wilayah dan menargetkan rumah sakit, sekolah, serta fasilitas sipil lainnya. Ia mengklaim lebih dari 200 anak termasuk di antara korban jiwa.
Menurutnya, para korban merupakan masyarakat yang tengah menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk ibadah puasa Ramadan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat data independen yang dapat memverifikasi angka korban tersebut. Pihak yang dituding juga belum memberikan tanggapan resmi dalam forum yang sama.
Boroujerdi menilai serangan tersebut sebagai bentuk agresi yang melanggar Pasal 2 Ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain. Ia juga merujuk Pasal 51 Piagam PBB mengenai hak pembelaan diri.
“Iran memiliki hak sah untuk membela diri sesuai hukum internasional,” tegasnya.
Ia menyebut respons yang dilakukan Iran merupakan bagian dari hak pembelaan diri atas dugaan serangan yang diklaim berasal dari fasilitas militer Amerika Serikat di kawasan. Dalam kesempatan itu, ia secara terbuka mengkritik Amerika Serikat dan Israel, yang dinilainya tidak konsisten dalam pendekatan terhadap isu hak asasi manusia.
Boroujerdi juga menyinggung sejarah hubungan Iran dengan Barat, termasuk peristiwa 1953 yang menggulingkan Perdana Menteri Iran saat itu, Mohammad Mosaddegh, serta dinamika politik yang berujung pada Revolusi Iran 1979.
Ia mengungkapkan serangan disebut terjadi di tengah proses negosiasi antara Iran dan Amerika Serikat yang dimediasi Oman. Menurutnya, situasi tersebut memperumit jalur diplomasi yang tengah berlangsung.
Terkait isu nuklir, Boroujerdi menegaskan fasilitas nuklir Iran berada di bawah pengawasan International Atomic Energy Agency. Ia juga menyebut adanya fatwa ulama Iran yang melarang produksi dan penggunaan senjata pemusnah massal, termasuk nuklir.
Lebih lanjut, ia menyerukan negara-negara Islam untuk memanfaatkan forum Organisasi Kerja Sama Islam dan PBB guna mengecam dugaan serangan ilegal serta mendorong penyelesaian melalui jalur diplomasi.
Boroujerdi mengingatkan bahwa eskalasi konflik berpotensi mengganggu stabilitas kawasan, termasuk jalur strategis seperti Selat Hormuz, yang menjadi salah satu jalur utama distribusi energi dunia.
Konferensi pers di Jakarta tersebut menjadi bagian dari diplomasi publik Iran untuk menyampaikan posisinya kepada masyarakat internasional, khususnya di Indonesia, di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Komentar