SPPG Dipaksakan, Warga Menolak, Intimidasi Menguat di Cipanas
ASKARA - Penolakan warga terhadap rencana pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Palasari, Cipanas, Cianjur, seharusnya menjadi alarm tata kelola, bukan dipadamkan dengan tekanan.
SPPG berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN). Tujuannya mulia, memastikan pemenuhan gizi masyarakat. Namun kemuliaan tujuan tidak otomatis membenarkan cara. Ketika dapur MBG diduga tidak memenuhi standar pendirian dan ditempatkan di kawasan hunian tertutup seperti Kompleks Villa Cherry 1 Blok A-3, warga berhak bertanya dan berhak menolak.
Kekhawatiran mereka konkret: aktivitas sekitar 47 relawan keluar-masuk setiap hari, distribusi dan kendaraan pemasok yang intens, potensi kebisingan, keamanan, hingga pengelolaan limbah dapur. Bahkan fasilitas umum di depan lokasi disebut berubah fungsi menjadi area parkir operasional, yang jelas menyentuh hak kolektif warga atas fasum.
Lebih serius lagi, muncul kabar adanya upaya intimidasi oleh aparat terhadap warga yang menyuarakan penolakan. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kemunduran prinsip negara hukum. Aparat seharusnya menjadi penjamin rasa aman, bukan instrumen tekanan untuk melicinkan proyek.
Program sosial tidak boleh dijalankan dengan logika "tujuannya baik, maka kritiknya salah." Justru karena tujuannya baik, pelaksanaannya harus paling patuh pada aturan, termasuk standar pendirian SPPG dari BGN, ketentuan zonasi, izin lingkungan, kapasitas bangunan, serta manajemen limbah. Transparansi adalah syarat mutlak; partisipasi warga adalah fondasi legitimasi.
Memaksakan operasional di tengah penolakan dan dugaan intimidasi hanya akan memicu konflik horizontal. Negara wajib memastikan anak-anak mendapat akses gizi layak, tetapi negara juga wajib melindungi hak warga atas lingkungan yang aman dan nyaman. Keduanya tidak boleh dipertentangkan, apalagi dengan tekanan.
Jika lokasi tidak sesuai peruntukan, relokasi adalah opsi rasional. Jika standar belum terpenuhi, perbaiki dulu sebelum berjalan. Dan jika ada intimidasi, hentikan serta evaluasi secara terbuka.
Program publik yang kuat lahir dari kepatuhan pada hukum dan kepercayaan masyarakat. Tanpa itu, niat baik mudah berubah menjadi preseden buruk yang pada akhirnya merugikan semua pihak, termasuk tujuan mulia yang hendak dicapai.

Komentar