Senin, 08 Juni 2026 | 02:56
NEWS

Dari Krisis Menuju Keputusan, Mengapa ALA Perlu Disahkan Sekarang!

Dari Krisis Menuju Keputusan, Mengapa ALA Perlu Disahkan Sekarang!
Gilang Ketua Gerakan pemuda ALA Gilang Ken Tawar (Dok Mubarak)

ASKARA - Ketua GERPA (Gerakan Pemuda ALA), Gilang Ken Tawar, menilai momentum pascabencana harus menjadi titik refleksi serius bagi pemerintah pusat dalam melihat urgensi pembentukan Provinsi ALA.

Memasuki hari ke-87 pascabencana, proses pemulihan di sejumlah wilayah seperti Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Kutacane dinilai belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah desa masih menunggu percepatan perbaikan infrastruktur, pemulihan hunian, serta penguatan ekonomi masyarakat terdampak.

Menurut Gilang, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan gambaran tentang panjangnya rentang kendali birokrasi dalam merespons kebutuhan wilayah tengah dan tenggara Aceh.

“Krisis selalu menguji sistem. Jika dalam kondisi darurat saja respons belum optimal, maka sudah saatnya kita mengevaluasi struktur yang ada,” ujarnya.

Enam wilayah yang selama ini mendorong pembentukan ALA mencakup Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Kutacane, Subulussalam, dan Aceh Singkil.

Gilang menegaskan bahwa pengesahan Provinsi ALA bukan bentuk perlawanan terhadap provinsi induk, melainkan upaya memperpendek jalur pengambilan keputusan dan mempercepat pelayanan publik.

“ALA bukan agenda emosional. Ini solusi administratif agar kebijakan lebih cepat turun dan pengawasan lebih efektif.”
Ia menambahkan, semakin dekat pusat pemerintahan dengan masyarakat, semakin cepat pula distribusi anggaran dan program strategis dapat dijalankan.

Gilang meminta pemerintah pusat dan DPR RI melakukan evaluasi objektif terhadap kesiapan ALA, bukan sekadar menunda pembahasan daerah otonomi baru tanpa batas waktu yang jelas.

“Jika ALA dinilai belum siap, jelaskan apa yang kurang. Tapi jika sudah memenuhi syarat, maka ambil keputusan. Kepastian lebih dibutuhkan daripada penantian tanpa arah.”

Menurutnya, masyarakat di wilayah ALA tidak menuntut keistimewaan, melainkan efektivitas tata kelola yang mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Di akhir pernyataannya, Gilang menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden dan jajaran pemerintah pusat agar menjadikan ALA sebagai bagian dari agenda strategis nasional.

“Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah kebijakan daerah otonomi baru. Jika tujuan nasional adalah pemerataan dan percepatan pembangunan, maka ALA seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan terus berada dalam daftar tunggu.”

Ia menegaskan bahwa masyarakat ALA siap diuji secara administratif, fiskal, dan kelembagaan.

“Kami siap diverifikasi, siap diaudit, siap dibuktikan. Yang kami butuhkan sekarang adalah keputusan.”

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa perjuangan ALA memasuki fase baru, dari sekadar aspirasi menjadi tuntutan evaluasi kebijakan di tingkat nasional.

 

 

Komentar