Rabu, 15 Juli 2026 | 21:56
NEWS

Sidang Korupsi Lapen Sampang, Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang Korupsi Lapen Sampang, Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi
Suasana sidang korupsi Lapen Sampang (Dok Sahi)

ASKARA - Sidang ketiga perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi). Dari empat terdakwa dalam perkara tersebut, tercatat dua terdakwa yang mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukum, yakni Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si.. Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi dan mengikuti persidangan sesuai agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi dibacakan oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H.. Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan surat dakwaan jaksa dinilai mengandung kekeliruan penerapan hukum serta dianggap salah menentukan subjek pelaku.

Dalam uraian eksepsi disebutkan proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa posisi terdakwa Ahmad Zahrón Wiami selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai hanya memiliki kewenangan administratif, seperti pengendalian pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan perkembangan pekerjaan, serta kelengkapan administrasi pembayaran, dan bukan pihak yang menentukan kebijakan pengadaan.

Dalam eksepsi juga disebut adanya rantai kewenangan jabatan yang lebih luas, termasuk unsur struktural di Dinas PUPR, unsur pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman, serta arahan pimpinan saat proyek berjalan. Sejumlah nama disebut dalam uraian eksepsi, di antaranya Ir. H. Ach Hafi, S.H. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR saat itu, serta Ir. Umi Hanik Laila, M.M. dkk.

Tim penasihat hukum juga menyinggung adanya pihak perusahaan atau CV yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan, namun tidak dijadikan terdakwa. Beberapa nama beserta nilai yang disebut antara lain Faradila Marta dan Sugondo sekitar Rp422.244.860,89, M. Hasun sekitar Rp310.894.201,54, Sukirno sekitar Rp180.151.863,93, Abd Somad sekitar Rp168.307.303,10, H. Darwis sekitar Rp240.574.374,67, dan Basrohil sekitar Rp329.524.829,62.

Sementara itu, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menyampaikan bahwa rantai perintah dalam pelaksanaan proyek perlu diungkap secara menyeluruh. Ia menyatakan penelusuran tanggung jawab sebaiknya dilakukan secara komprehensif agar penetapan pihak yang bertanggung jawab tidak keliru.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dua terdakwa pada sidang lanjutan pertengahan Februari 2026.

Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Komentar