Kamis, 18 Juni 2026 | 15:28
NEWS

Pembatasan Liputan di Kejari Jaktim Disorot, Bertepatan Jelang HPN ke-80

Pembatasan Liputan di Kejari Jaktim Disorot, Bertepatan Jelang HPN ke-80
Kajari Jakarta Timur (Dok Erfan)

Pembatasan Liputan di Kejari Jaktim Disorot, Bertepatan Jelang HPN ke-80

JAKARTA — Pembatasan akses liputan terhadap awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menuai sorotan, terutama karena terjadi bertepatan dengan menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang mengusung semangat kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.

Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan di Kejari Jakarta Timur mengaku kini hanya diperbolehkan berada di area kantor hingga pukul 18.00 WIB. Setelah itu, mereka diminta meninggalkan lokasi tanpa penjelasan terbuka yang disampaikan langsung oleh pihak pimpinan kejaksaan.

Kebijakan tersebut dinilai janggal karena sebelumnya tidak pernah diterapkan pembatasan jam liputan seperti yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, hingga Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut keterangan sejumlah petugas keamanan, pembatasan itu disebut sebagai instruksi baru dari pimpinan. Para petugas juga mengaku mendapat tekanan agar aturan tersebut dijalankan, termasuk ancaman sanksi apabila tidak mematuhi perintah.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya korelasi antara pembatasan liputan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu transparansi, terutama menjelang HPN yang menjadi simbol kebebasan pers dalam sistem demokrasi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Kejari Jakarta Timur terkait alasan pembatasan tersebut, apakah murni kebijakan keamanan internal atau berkaitan dengan agenda tertentu di lingkungan kejaksaan.

Di tengah suasana menjelang HPN ke-80, kondisi ini dinilai menjadi catatan serius. Publik berharap nilai kemerdekaan pers tidak berhenti pada seremoni, tetapi juga hadir dalam praktik keterbukaan informasi di lembaga penegak hukum.

 

 

Komentar