Kamis, 04 Juni 2026 | 06:52
NEWS

BPJS PBI Dimatikan, Pasien Miskin Terpaksa Pulang Tanpa Perawatan

BPJS PBI Dimatikan, Pasien Miskin Terpaksa Pulang Tanpa Perawatan
Ilustrasi pasien cuci darah (Dok KPCDI)

ASKARA - Penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa pemberitahuan lebih dulu menuai sorotan keras. Kebijakan tersebut dinilai berbahaya, terutama bagi pasien miskin dan rentan miskin yang bergantung pada layanan kesehatan rutin, seperti pasien gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisis (cuci darah).

Advokat di Jakarta sekaligus Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menyebut penghentian status kepesertaan BPJS PBI secara tiba-tiba dapat berdampak fatal.

“Penonaktifan keanggotaan BPJS PBI ini sangat berbahaya bagi orang miskin yang sedang sakit berat, terutama pasien gagal ginjal yang harus cuci darah. Upaya cuci darah tidak bisa dihentikan walau hanya satu kali,” kata Azas Tigor dalam pernyataan tertulis dari Labuan Bajo, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan BPJS Kesehatan dibentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 untuk menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan secara komprehensif, merata, dan terjangkau bagi seluruh penduduk melalui sistem gotong royong.

Menurutnya, program BPJS PBI merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak hidup dan kesehatan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945.

“Pelayanan BPJS dimaksudkan sebagai bagian dari perlindungan hak hidup dan kesehatan warga negara Indonesia oleh pemerintah. Ini tanggung jawab negara,” ujarnya.

Pasien Ditolak di Loket karena Status Nonaktif

Sorotan serupa disampaikan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Organisasi pasien itu menyebut banyak anggotanya merupakan peserta BPJS PBI. Karena itu, penonaktifan mendadak berpotensi memutus akses layanan vital.

Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto, menilai kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan telah berdampak langsung pada keselamatan pasien.

“Pemutusan status kepesertaan tanpa notifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu merupakan tindakan tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia,” kata Petrus.

Ia menegaskan, cuci darah bukan tindakan yang bisa ditunda.

“Upaya cuci darah bagi pasien gagal ginjal bukan pilihan, itu tindakan medis yang menentukan hidup dan mati. Tindakan cuci darah tidak bisa ditunda sehari pun karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, bahkan dapat mengakibatkan kematian,” ujarnya.

Menurut KPCDI, banyak pasien yang datang ke rumah sakit untuk menjalani hemodialisis justru tertahan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka tiba-tiba dinyatakan tidak aktif.

Alasan Pemerintah: Data DTSEN hingga NIK Tak Sinkron

Dalam informasi yang beredar, status kepesertaan BPJS PBI disebut dapat menjadi nonaktif karena beberapa faktor, antara lain belum diperbaruinya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), perubahan status sosial ekonomi, perubahan alamat atau domisili, ketidaksinkronan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dukcapil, hingga keterlambatan pembaruan data dari pemerintah daerah.

Namun Azas Tigor menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memutus layanan kesehatan secara mendadak, sebab akses perubahan data justru berada di tangan pemerintah dan pengelola program.

“Semua penyebab masalah menonaktifkan kepesertaan BPJS PBI ini adalah akses lebih dulu ada di tangan pemerintah dan pengelola BPJS PBI. Bukankah lebih cepat jika perbaikan dilakukan oleh pemerintah karena dapat mengetahui sejak awal setelah dinotifikasi dalam sistem?” kata dia.

Dinilai Pelanggaran HAM

Azas Tigor menegaskan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI, terutama bagi pasien penyakit berat, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena kendala administrasi, maka sama saja negara membiarkan warganya menghadapi risiko kematian,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap anak-anak dari keluarga miskin yang menjadi pasien cuci darah. Menurutnya, hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan kesehatan dijamin Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Dorong Perbaikan Sistem dan Usulan Cukai MBDK

KPCDI dan Azas Tigor mendesak pemerintah serta pengelola BPJS agar segera memperbaiki sistem pendataan dan memastikan peserta PBI tidak menjadi korban kesalahan administrasi.

“Peserta BPJS PBI kebanyakan adalah orang miskin yang bisa jadi tidak memiliki akses informasi perubahan data. Karena itu, pengelola program seharusnya yang lebih aktif memperbaiki dan mendekati peserta,” kata Azas Tigor.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan pencegahan gagal ginjal pada anak, salah satunya melalui penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menekan konsumsi berlebihan.

“Jika cukai MBDK dilakukan maka itu akan meringankan beban APBN dalam membiayai BPJS PBI,” ujarnya.

KPCDI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tidak terganggu, terutama bagi pasien yang bergantung pada terapi rutin yang menyangkut hidup dan mati.

 

 

Komentar