Board of Peace dan Indonesia: Ketika Diplomasi Terlihat Mengaburkan Prinsip
Oleh : Adv. Rahmat Arafat Nasution, SE.Ak., SH., MAk (Founder Kantor Hukum RAN)
ASKARA - Keputusan Indonesia untuk terlibat dalam Board of Peace (BoP) kembali memantik perdebatan publik. Pemerintah menyebut keikutsertaan ini sebagai bagian dari peran aktif Indonesia dalam mendorong perdamaian Gaza. Namun jika ditelaah lebih kritis, langkah tersebut justru menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini selaras dengan jati diri politik luar negeri Indonesia, atau justru menjauh dari prinsip konstitusi yang selama ini dijunjung?
Isu ini tidak sesederhana diplomasi teknis. Ia menyentuh fondasi moral bangsa.
Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menegaskan diri sebagai negara anti-penjajahan. Amanat dalam Pembukaan UUD 1945—bahwa penjajahan harus dihapuskan—menjadi kompas etik dalam setiap kebijakan internasional. Dalam konteks Palestina, posisi Indonesia juga konsisten: mendukung kemerdekaan Palestine dan tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
Karena itu, keterlibatan dalam BoP yang membawa kerangka two-state solution terasa janggal. Skema dua negara pada dasarnya menerima pembagian wilayah antara Palestina dan Israel sebagai kompromi politik. Bila pendudukan dipahami sebagai bentuk kolonialisme modern, maka menerima pembagian tersebut sama saja dengan mengakui sebagian hasil penjajahan. Di titik inilah inkonsistensi muncul: Indonesia menolak kolonialisme secara prinsip, tetapi tampak bersedia bernegosiasi dengan dampaknya.
Sejumlah fakta juga perlu diperhatikan. BoP dibentuk pada awal 2026 dan dipimpin langsung oleh Donald Trump. Struktur organisasi ini memberi kewenangan besar kepada ketuanya dalam menentukan arah kebijakan. Beberapa laporan menyebutkan adanya skema kontribusi hingga sekitar US$1 miliar bagi negara yang ingin memperoleh status permanen, meskipun pemerintah Indonesia menyatakan dana itu bersifat sukarela dan ditujukan untuk rekonstruksi Gaza. Bagaimanapun, angka tersebut tetap sangat besar—setara belasan triliun rupiah—dan patut dipertanyakan urgensinya bagi kepentingan nasional.
Di luar soal dana, problem utamanya adalah legitimasi politik. BoP bukan forum multilateral netral seperti PBB, melainkan inisiatif yang lahir dari kepentingan geopolitik Amerika Serikat. Sulit berharap badan seperti ini benar-benar imparsial terhadap konflik Palestina. Akibatnya, Indonesia berisiko hanya menjadi pelengkap legitimasi tanpa memiliki pengaruh nyata.
Kerangka dua negara juga mengubah cara pandang terhadap konflik. Relasi penjajah–terjajah perlahan diperlakukan sebagai sengketa dua pihak yang setara. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan kekuatan yang mencolok. Palestina kehilangan tanah, ruang hidup, dan kedaulatannya. Menyederhanakan persoalan menjadi “pertikaian dua pihak” justru mengaburkan akar masalah.
Jika manfaat strategisnya tidak jelas dan risikonya besar, maka wajar publik mempertanyakan: apa sebenarnya yang diperoleh Indonesia dari keikutsertaan ini?
Di sinilah peran parlemen menjadi krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan melalui hak interpelasi. DPR berhak mengetahui dasar hukum, pertimbangan strategis, serta dampak anggaran dari kebijakan tersebut. Jika argumentasi pemerintah lemah, parlemen dapat menggunakan fungsi anggaran dengan menolak alokasi dana terkait BoP. Mekanisme ini sepenuhnya konstitusional dan tidak perlu menimbulkan ketegangan diplomatik.
Selain DPR, masyarakat sipil juga memegang peran penting. Akademisi dapat menyusun kajian kritis berbasis hukum dan politik internasional. Media perlu terus mengawal isu ini secara objektif dan investigatif. Organisasi kemasyarakatan serta kelompok keagamaan dapat menyuarakan sikap moral agar kebijakan luar negeri tidak menyimpang dari nilai keadilan.
Tekanan publik yang rasional dan terorganisir sering kali lebih efektif daripada sekadar retorika.
Pada akhirnya, persoalan BoP membawa Indonesia pada pilihan yang mendasar: mempertahankan konsistensi sebagai bangsa anti-penjajahan atau mengikuti arus realpolitik global yang penuh kompromi. Jika konstitusi tetap menjadi pedoman, maka meninjau ulang—bahkan menghentikan—keterlibatan dalam Board of Peace bukanlah sikap ekstrem, melainkan langkah logis demi menjaga integritas nasional.
Kadang, menjauh dari meja yang keliru justru merupakan bentuk diplomasi yang paling bermartabat.

Komentar