KP3ALA: Aceh Multi Hazard, PP Penataan Daerah Harus Segera Terbit
ASKARA - Ketua Umum KP3ALA Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah guna memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di Aceh. Desakan itu disampaikan dalam diskusi terbatas bersama akademisi dan sejumlah tokoh di Banda Aceh, Rabu (5/2/2026).
Menurut Zam Zam, Aceh merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kerawanan bencana tinggi (multi hazard), sehingga membutuhkan regulasi yang lebih kuat agar tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik saat bencana berlangsung dapat berjalan lebih efektif.
“Aceh merupakan salah satu provinsi yang rawan bencana, sehingga PP Penataan Daerah sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik dalam menghadapi bencana,” ujarnya.
Ia menilai PP Penataan Daerah menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk mempercepat pelayanan daerah pascabencana. Zam Zam menyinggung kondisi wilayah Aceh bagian tengah yang hingga kini masih berada dalam status tanggap darurat, sebagai bukti bahwa luasnya wilayah Aceh memerlukan penguatan desain pemerintahan dan penataan wilayah yang lebih terukur.
KP3ALA juga menilai regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur secara lebih jelas tentang pengelolaan bencana, tata ruang, hingga pengembangan wilayah. Dengan demikian, Aceh dinilai bisa lebih siap menghadapi bencana serta mengurangi risiko yang selama ini berulang.
Zam Zam menambahkan, berdasarkan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah, penyusunan PP Penataan Daerah serta PP Desain Besar Penataan Daerah ditargetkan rampung dalam tahun ini.
“Aceh butuh regulasi yang kuat pascabencana demi kemanusiaan dan menjaga kepentingan strategis nasional,” katanya.

Komentar