Bendera Merah Putih Diturunkan di Aceh, ALA Harga Mati, NKRI Harga Diri!
KP3ALA Desak Prabowo Segera Sahkan Provinsi Aceh Leuser Antara
ASKARA - Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) Pusat menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) sama sekali bukan gerakan untuk keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum KP3ALA Pusat, Dr. Rahmat Salam, M.Si, di Jakarta, Sabtu (15/8/2026), menyusul aksi sekelompok massa di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, yang menurunkan Bendera Merah Putih dan menggantinya dengan Bendera Bulan Bintang.
Rahmat menegaskan, tindakan yang merendahkan simbol negara tidak boleh dikaitkan dengan perjuangan masyarakat Leuser Antara. Menurutnya, ALA justru diperjuangkan sebagai bagian utuh dari NKRI, bukan sebagai pintu menuju disintegrasi.
«“Kami dari KP3ALA Pusat dengan tegas menyatakan, Provinsi ALA adalah Provinsi NKRI. Kami setia dan berkomitmen menjaga keutuhan NKRI. Segala bentuk tindakan yang melecehkan simbol negara tidak mewakili semangat rakyat Leuser Antara,” tegas Rahmat.»
Karena itu, KP3ALA meminta pemerintah pusat tidak membiarkan persoalan aspirasi pembentukan ALA berlarut-larut tanpa kepastian. Presiden RI Prabowo Subianto didesak segera menindaklanjuti proses pembentukan Provinsi ALA melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
17 Tahun Berlalu, Surat Presiden SBY Jangan Jadi Arsip
KP3ALA mengingatkan pemerintah bahwa aspirasi pembentukan ALA bukan persoalan baru. Dasarnya antara lain Surat Presiden RI Nomor R.36/Pres/07/2009 tanggal 1 Juli 2009 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditujukan kepada Ketua DPR RI.
Dalam surat yang bersifat “Sangat Segera” tersebut, RUU tentang Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara tercantum sebagai poin ke-16 dari 20 RUU mengenai pembentukan kabupaten, kota, dan provinsi.
Bagi KP3ALA, dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses politik dan konstitusional pembentukan ALA telah pernah masuk ke agenda resmi negara.
“Surat Presiden SBY tahun 2009 adalah bukti bahwa negara pernah memproses ALA. Sekarang sudah 17 tahun berlalu. Jangan sampai surat presiden hanya menjadi arsip sejarah tanpa penyelesaian,” kata Rahmat.
Menurut dia, masyarakat di kawasan Leuser Antara membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji dan pengulangan pembahasan.
ALA Masih Tercatat dalam Usulan DOB
Desakan KP3ALA juga diperkuat dengan data Kementerian Dalam Negeri mengenai usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Berdasarkan Rekap Usulan DOB Per Provinsi yang diolah Kemendagri per 9 Desember 2024, terdapat 42 usulan pembentukan provinsi baru dari total 337 usulan DOB secara nasional. Aceh tercatat memiliki dua usulan pembentukan provinsi baru.
“Artinya, aspirasi ALA belum mati. Aspirasi masyarakat masih hidup dan tercatat dalam administrasi negara. Tinggal bagaimana pemerintah memiliki keberanian politik untuk menuntaskan prosesnya,” ujar Rahmat.
KP3ALA menilai pembentukan ALA bukan semata-mata persoalan pemekaran wilayah, melainkan menyangkut keadilan pembangunan, efektivitas pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, dan masa depan masyarakat di kawasan Leuser Antara.
Tiga Alasan ALA Harus Segera Ditetapkan
KP3ALA menyodorkan sedikitnya tiga alasan utama mengapa pembentukan Provinsi ALA dinilai mendesak.
Pertama, pemerataan pembangunan. Luas wilayah Aceh dan kondisi geografis yang berat dinilai membuat pelayanan pemerintahan serta pembangunan belum sepenuhnya optimal. Dengan cakupan lima kabupaten di kawasan Leuser Antara, provinsi baru diyakini dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pembangunan infrastruktur serta pemulihan ekonomi masyarakat.
Kedua, perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Dengan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, pengelolaan kawasan strategis tersebut diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu dengan memperhatikan kepentingan lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat lokal.
Ketiga, menuntaskan proses yang sudah dimulai negara.
“Surat Presiden 2009 adalah amanah. Kami tidak meminta sesuatu yang baru. Kami hanya meminta negara menuntaskan proses yang sudah dimulai sejak 17 tahun lalu,” tegas Rahmat.
Jangan Biarkan Kekosongan Aspirasi Diisi Aksi yang Merusak
KP3ALA menilai pemerintah pusat perlu segera memberikan kepastian politik dan hukum terhadap aspirasi ALA. Menurut Rahmat, semakin lama sebuah aspirasi yang telah berulang kali disuarakan dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar potensi munculnya kekecewaan di tengah masyarakat.
Namun, KP3ALA menegaskan perjuangan tersebut harus ditempuh melalui jalur konstitusional, demokratis, dan tetap berada dalam bingkai NKRI.
KP3ALA menyatakan siap berdialog dengan pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, para bupati, ulama, serta tokoh masyarakat di wilayah ALA untuk mencari jalan keluar yang konstitusional.
“Presiden, ini waktunya. Jangan biarkan aspirasi rakyat terus menggantung. Berikan kepastian dan keadilan otonomi bagi masyarakat Aceh Leuser Antara. Kami percaya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, proses ALA dapat segera dituntaskan,” pungkas Rahmat.
Bagi KP3ALA, memperjuangkan ALA dan mempertahankan NKRI bukan dua hal yang bertentangan. Justru, mereka ingin membuktikan bahwa pemekaran wilayah dapat menjadi instrumen memperkuat pelayanan negara, mempercepat pembangunan, menjaga Leuser, sekaligus memperkokoh keutuhan Indonesia.
ALA, menurut KP3ALA, bukan jalan keluar dari NKRI. ALA adalah tuntutan agar negara hadir lebih dekat di tengah rakyat.

Komentar