Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:49
NEWS

Noel Sindir Menkeu, Istilah 'Di-Noel-kan' Picu Polemik Panas

Noel Sindir Menkeu, Istilah 'Di-Noel-kan' Picu Polemik Panas
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (DokAskara)

ASKARA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengkritik tanggapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait istilah “di-Noel-kan”, yang merujuk pada risiko pejabat terseret perkara korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2). Ia menegaskan bahwa istilah itu bukan dimaksudkan sebagai ancaman, melainkan peringatan agar pejabat negara lebih waspada dalam menjalankan kewenangannya, terutama saat melakukan inspeksi mendadak terhadap praktik bisnis ilegal.

Menurut Noel, respons Purbaya yang dianggapnya defensif justru menunjukkan kesalahpahaman terhadap maksud pernyataannya. Ia menilai peringatan tersebut seharusnya dipahami sebagai bentuk kepedulian, bukan serangan personal.

Noel menjelaskan bahwa istilah “di-Noel-kan” ia gunakan untuk menggambarkan situasi di mana seorang pejabat dapat dicari-cari kesalahannya hingga berujung persoalan hukum. Ia juga menyinggung praktik pemerasan dan gratifikasi yang, menurutnya, kerap terjadi di lingkungan birokrasi.

Karena itu, Noel menilai tidak ada alasan bagi Purbaya untuk merespons secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa praktik-praktik yang disinggungnya merupakan realitas yang sudah lama diketahui publik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis kemungkinan dirinya akan mengalami nasib serupa dengan Noel. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang suap dan merasa aman dalam menjalankan tugas karena menjaga integritas.

Purbaya juga memastikan polemik tersebut tidak akan mengganggu agenda reformasi pajak yang tengah dijalankan Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa komitmen untuk tidak menerima gratifikasi merupakan kunci agar pejabat publik dapat bekerja secara optimal tanpa tekanan hukum.

 

Komentar