Rabu, 22 Juli 2026 | 04:24
NEWS

Korea Selatan Susul Indonesia dan China, Resmikan Aturan Ketat Penggunaan AI

Korea Selatan Susul Indonesia dan China, Resmikan Aturan Ketat Penggunaan AI
Ilustrasi bendera tiga negara tentang teknologi AI (Dok. ASKARA/ Shendy Marwan)

ASKARA – Gelombang regulasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terus meluas di Asia. Setelah Indonesia dan China, kini Korea Selatan resmi memperkenalkan kerangka hukum dasar AI yang dirancang untuk memperkuat aspek keamanan, kepercayaan publik, serta tata kelola pengembangan teknologi tersebut.

Aturan baru ini menjadi fondasi hukum nasional Korea Selatan dalam mengatur penggunaan AI, khususnya pada sektor-sektor yang dinilai memiliki risiko tinggi. Pemerintah menegaskan pentingnya pengawasan manusia dalam pemanfaatan AI di bidang strategis, mulai dari keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, layanan kesehatan, hingga sektor keuangan seperti evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.

Tak hanya itu, regulasi tersebut juga mewajibkan perusahaan memberi informasi yang transparan kepada pengguna apabila produk atau layanan yang digunakan berbasis AI berdampak tinggi atau bersifat generatif.

Hasil kerja AI juga harus diberi label yang jelas agar dapat dibedakan dari konten atau keputusan manusia.

“Perusahaan harus memberitahu pengguna soal produk atau layanan berbasis AI berdampak tinggi atau generatif, serta memberikan label yang jelas ketika hasil AI dibedakan dari kenyataan,” dikutip dari Reuters, Sabtu (31/1/2026).

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah Korea Selatan menyiapkan sanksi tegas. Perusahaan yang melanggar aturan pelabelan AI generatif dapat dikenai denda hingga 30 juta won.

Sementara itu, pelanggaran ringan dapat berujung denda 1% dari omzet global, dan pelanggaran terkait penggunaan AI berisiko tinggi bisa mencapai 7% dari omzet global.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Sejumlah pelaku industri menilai regulasi tersebut masih menyisakan banyak ketidakjelasan teknis.

Kepala Aliansi Startup Korea Selatan, Lim Jung-wook, menyebut banyak pendiri startup merasa frustrasi karena detail aturan belum sepenuhnya gamblang.

Mereka menilai bahasa regulasi yang tidak jelas berpotensi mendorong perusahaan mengambil pendekatan yang terlalu aman, sehingga menghambat inovasi demi menghindari risiko regulasi.

Sebelumnya, China juga telah menyiapkan aturan perlindungan masyarakat dalam penggunaan AI, terutama untuk produk dan layanan konsumen yang memiliki karakteristik mirip manusia dan melibatkan interaksi emosional.

Regulasi tersebut mewajibkan penyedia layanan AI memberikan peringatan penggunaan berlebihan, serta membangun sistem peninjauan algoritma, keamanan data, dan perlindungan informasi pribadi.

Penyedia layanan juga dituntut mampu mengidentifikasi kondisi emosional dan tingkat ketergantungan pengguna, termasuk melakukan intervensi apabila muncul indikasi kecanduan.

Sementara di dalam negeri, Indonesia tengah menyusun Peta Jalan AI dan Etika AI yang ditargetkan rampung dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun ini.

“Kami mungkin sampaikan di sini, karena ini yang ditunggu-tunggu juga oleh para pelaku industri, bahwa pemerintah sudah selesai, sudah 90% selesai untuk peta jalan AI dan juga AI ethics,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta.

Meutya menjelaskan, pemerintah akan menyediakan kerangka besar regulasi agar setiap kementerian dan lembaga dapat menyusun aturan AI sesuai karakteristik sektornya masing-masing setelah Peraturan Presiden diterbitkan.

“Jadi kami hanya membuat payung besarnya dan selebihnya termasuk di perdagangan di dalam negeri silakan untuk membuat pegangan atau aturan mengenai AI masing-masing,” urainya.

“Dengan pemahaman kami bahwa tentu yang paling tahu kebutuhan aturan terkait Artificial Intelligence di sektor masing-masing adalah para pemimpin lembaga sektor terkait,” pungkas Meutya.

 

 

Komentar