Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:32
NEWS

Rencana Likuidasi Kebun Binatang Bandung Dinilai Langkahi Proses Hukum

Rencana Likuidasi Kebun Binatang Bandung Dinilai Langkahi Proses Hukum
Satwa Zebra (Dok Pixabay)

ASKARA - Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk melikuidasi Kebun Binatang Bandung menuai kritik keras dari kalangan pemerhati tata kelola negara. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum karena dilakukan tanpa menunggu kepastian hukum atas status lahan dan pengelolaan kebun binatang yang telah beroperasi sejak 1933.

Penilaian itu disampaikan Dr. Ir. Justiani, M.Sc., dari GEMOI Centre (Gerakan Muliakan Orang Indonesia). Menurutnya, langkah Pemerintah Kota Bandung menghentikan operasional Kebun Binatang Bandung pada 6 Agustus 2025, sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, merupakan preseden berbahaya dalam praktik pemerintahan daerah.

“Kebijakan ini bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menindih proses hukum yang sedang berjalan. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh mendahului hukum,” ujar Justiani dalam keterangannya, Kamis (29/1).

Ia mengungkapkan, selama puluhan tahun Kebun Binatang Bandung beroperasi tanpa subsidi APBD dan justru memberikan kontribusi ekonomi melalui pajak tiket serta aktivitas turunannya. Namun operasional kebun binatang dihentikan secara paksa, area dipasangi garis polisi, dan pengelola serta karyawan menghadapi tekanan hukum berlapis.

Pemkot Bandung kemudian menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih pengelolaan. Gaji karyawan dibebankan pada APBN, sementara pakan satwa disiapkan negara. Menurut Justiani, kebijakan ini mencerminkan logika terbalik karena negara menanggung dampak keputusan politik daerah yang dasar hukumnya masih dipersoalkan.

Persoalan semakin rumit karena Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung yang dijadikan dasar klaim kepemilikan lahan baru diterbitkan pada Februari 2025. Dalam rezim hukum pertanahan, SHP yang masih baru tersebut terbuka untuk koreksi administratif dan dapat diuji melalui mekanisme gelar perkara di Kementerian ATR/BPN.

“Ahli waris menemukan bukti verponding eigendom atas nama Raden Ema Bratakusumah dan meminta adu bukti secara resmi. Bahkan terdapat legal opinion Kejaksaan yang menyatakan kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tidak berada pada Pemkot Bandung,” kata Justiani.

Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam alas hak SHP yang mencantumkan klaim pembelian lahan pada periode 1920–1930 dengan mata uang rupiah, padahal Indonesia belum merdeka pada masa itu. Jika klaim tersebut tercantum dalam dokumen resmi, Justiani menilai hal itu merupakan cacat administratif serius yang seharusnya menghentikan seluruh tindakan sepihak pemerintah daerah.

Di sektor konservasi, Direktorat terkait sempat menerbitkan surat peringatan bertingkat (SP1 hingga SP3) terhadap Yayasan Taman Margasatwa selaku pengelola. Bahkan muncul wacana pemindahan satwa ke kebun binatang lain. Rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah muncul kekhawatiran akan risiko ekologis dan etik jika pengadilan kelak memenangkan pihak ahli waris.

“Dirjen KSDAE akhirnya menyadari bahwa dasar klaim Pemkot hanya SHP yang belum inkracht,” ujarnya.

Selain itu, Justiani menilai adanya pola tekanan hukum yang mengarah pada kriminalisasi, mulai dari perkara pidana korupsi terkait sewa lahan, gugatan PTUN, hingga laporan kepolisian terhadap karyawan. Situasi ini, menurutnya, menciptakan tekanan psikologis dan teror birokratis, bukan penyelesaian sengketa yang adil.

Di tengah polemik tersebut, narasi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikemukakan Wali Kota Bandung juga dipertanyakan. Justiani menegaskan, tanpa kepastian hukum, penggunaan dana publik berpotensi menimbulkan kerugian negara jika klaim Pemkot dibatalkan.

“Ini bukan soal memilih kebun binatang atau RTH, melainkan soal due process of law dan etika penggunaan kekuasaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pembenahan tata kelola negara yang tengah didorong Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah-langkah sepihak yang dilakukan Pemkot Bandung justru memberi contoh buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.

GEMOI Centre mendesak agar seluruh tindakan yang bersifat irreversible, termasuk pemindahan satwa dan penggunaan APBN, dibekukan hingga terdapat kepastian hukum. “Jika tidak, polemik ini akan tercatat bukan sebagai kebijakan lingkungan, melainkan sebagai likuidasi hukum atas nama kekuasaan,” pungkas Justiani.

 

 

Komentar