UU Paten Baru Berlaku, Pemerintah Genjot Layanan dan Inovas
ASKARA - Pemerintah resmi membuka babak baru dalam tata kelola kekayaan intelektual nasional dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Regulasi ini dinilai strategis untuk mempercepat layanan, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan inovasi dalam negeri agar mampu bersaing secara global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar menegaskan, perubahan regulasi tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan transformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan paten nasional. Pemerintah menargetkan percepatan layanan pemeriksaan paten sekaligus penghapusan antrean atau zero backlog yang selama ini menjadi keluhan pemohon.
“Dengan proses yang lebih cepat, transparan, dan berbasis digital, kepercayaan masyarakat terhadap sistem paten nasional akan meningkat, sehingga inovasi Indonesia memiliki daya saing lebih kuat di tingkat internasional,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi kepada media, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan program transformasi digital Kementerian Hukum yang digagas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, guna mewujudkan birokrasi yang modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Salah satu terobosan utama dalam regulasi baru ini adalah penerapan Pemeriksaan Substantif Lebih Awal. Pemohon paten kini dapat langsung mengajukan pemeriksaan substantif setelah permohonan dinyatakan lengkap dan memperoleh tanggal penerimaan, tanpa harus menunggu masa publikasi selama 18 bulan seperti ketentuan sebelumnya.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menilai mekanisme tersebut mampu memangkas waktu tunggu secara signifikan dan memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi para inventor.
“Selama persyaratan telah lengkap dan biaya sesuai PNBP dipenuhi, pemeriksaan substantif dapat langsung berjalan meskipun masih dalam masa publikasi,” jelasnya.
Selain percepatan layanan, undang-undang ini juga memberikan perhatian khusus kepada kalangan akademisi dan peneliti. Masa tenggang pendaftaran paten diperpanjang dari enam bulan menjadi satu tahun setelah invensi dipublikasikan, sehingga memberikan ruang waktu yang lebih realistis bagi dosen dan peneliti untuk mengamankan hak patennya.
Dari sisi pengawasan, pemerintah mewajibkan setiap pemegang paten menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Hukum terkait pelaksanaan paten di Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan agar paten tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata.
Regulasi baru tersebut juga memberikan kelonggaran bagi pemegang paten yang terlambat membayar biaya tahunan melalui masa tenggang enam bulan dengan pengenaan denda, serta menghadirkan layanan Pemeriksaan Substantif Kembali sebagai mekanisme koreksi sebelum pengajuan banding.
Dengan berbagai pembaruan itu, pemerintah menegaskan komitmennya membangun ekosistem inovasi nasional yang sehat dan berkelanjutan. Paten diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat riset, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta mendorong kemajuan teknologi Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Komentar