Rabu, 22 Juli 2026 | 05:30
COMMUNITY

Pascabanjir Aceh Tamiang, FPRB Dorong Program Padat Karya Bersihkan Lingkungan Warga

Pascabanjir Aceh Tamiang, FPRB Dorong Program Padat Karya Bersihkan Lingkungan Warga
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan (Dok Askara)

ASKARA - Penanganan pascabanjir akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang dan sejumlah daerah lain di Aceh dinilai belum berjalan optimal. Meski telah memasuki hari ke-58 sejak bencana terjadi dan status darurat sudah enam kali diperpanjang, kondisi permukiman warga masih memprihatinkan, dengan lumpur yang belum terangkat dan genangan air yang belum sepenuhnya surut.

Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan, mendesak pemerintah pusat segera menjalankan Program Padat Karya melalui pemanfaatan Dana Desa untuk membersihkan lingkungan permukiman warga.

“Sudah waktunya Dana Desa digeser untuk Padat Karya membersihkan lingkungan rumah warga. Ini langkah konkret yang harus segera diambil,” ujar Erwan kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Erwan, Program Padat Karya tidak hanya mempercepat pemulihan lingkungan pascabanjir, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat terdampak. Selama ini, kata dia, masyarakat hanya mendengar soal pembayaran relawan, sementara warga yang terdampak langsung justru belum mendapatkan kompensasi atas kerja pembersihan rumah mereka sendiri.

“Dengan Padat Karya, lingkungan bersih dan warga mendapat upah. Ini lebih adil dan berdampak langsung,” tegasnya.

FPRB Aceh: Prioritaskan Pembersihan Lingkungan

Sementara itu, Ketua FPRB Aceh, Hasan Bangka, menekankan bahwa perpanjangan status darurat bencana yang berlaku sejak 23 hingga 29 Januari 2026 harus dimanfaatkan untuk langkah-langkah prioritas, terutama pembersihan rumah dan lingkungan warga.

Ia mengusulkan pola Padat Karya dengan memberdayakan langsung penyintas atau pemilik rumah, disertai penyediaan alat kerja pembersihan bagi setiap keluarga terdampak.

“Alat kerja perlu diserahkan kepada warga agar mereka bisa membersihkan rumahnya hingga benar-benar layak ditempati, meski masa tanggap darurat berakhir,” jelas Hasan.

Selain alat kerja manual, Hasan juga menilai perlu dukungan alat berat dan truk pengangkut lumpur serta sampah, seperti buldoser dan dump truck, agar hasil pembersihan dapat dibuang ke lokasi yang telah ditentukan.

Menurutnya, pendekatan ini akan memberi manfaat ganda, yakni pemulihan lingkungan sekaligus tambahan pendapatan bagi keluarga penyintas melalui skema Padat Karya.

Dukung Pergeseran Dana Desa

Erwan juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menginstruksikan pergeseran Dana Desa untuk penanganan darurat bencana. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor Ist/044 yang ditujukan kepada seluruh camat dan Datok Penghulu (kepala desa) se-Kabupaten Aceh Tamiang.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah desa diperbolehkan mengalihkan anggaran dari kegiatan non-mendesak, seperti bimbingan teknis dan sosialisasi, ke Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat bencana.

“Langkah ini penting mengingat kerusakan yang sangat parah serta ribuan warga yang kehilangan harta benda dan harus mengungsi,” tulis Bupati Armia Pahmi dalam surat tertanggal 23 Desember 2025.

Pemkab Aceh Tamiang menetapkan empat sektor utama yang dapat dibiayai dari anggaran tanggap darurat, meliputi: Pangan, seperti makanan siap saji dan dapur umum; Kebutuhan dasar dan sanitasi, termasuk air bersih dan pembersihan lingkungan; Kesehatan, berupa obat-obatan dan layanan medis; Infrastruktur vital, seperti perbaikan sementara jalan, jembatan, dan pembersihan lumpur

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri serta keputusan Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang terkait perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Pemerintah daerah berharap fleksibilitas anggaran ini dapat dimanfaatkan secara cepat dan tepat oleh pemerintah desa, sehingga pemulihan lingkungan dan kehidupan warga terdampak dapat segera berjalan tanpa terhambat persoalan administratif.

 

 

Komentar