Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal Rp399 Miliar di Pekanbaru
ASKARA – Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebanyak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai diperkirakan Rp399,2 miliar berhasil ditindak dari sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Operasi ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen yang diperkuat informasi masyarakat serta operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan.
Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan total mencapai 160 juta batang. Rokok tersebut diduga merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui pesisir timur Sumatra, kemudian ditimbun di Pekanbaru untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp213,76 miliar. Nilai pasti kerugian masih menunggu proses pencacahan lanjutan.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh proses penindakan berlangsung aman dan terkendali dengan pengamanan personel BAIS TNI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai.
“Penindakan rokok ilegal ini adalah wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Djaka.
Secara nasional, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai mencatat 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun 2024. Dalam periode yang sama, Bea Cukai juga melakukan 266 penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 kasus.
Khusus penindakan rokok ilegal, Bea Cukai sepanjang 2025 berhasil menegah 1,4 miliar batang, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai. Penindakan di Riau dengan capaian 160 juta batang menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional, sehingga dinilai strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Djaka menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi lintas instansi dan peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai demi melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Komentar