Kamis, 04 Juni 2026 | 06:23
NEWS

Sindikat Narkoba Modus Vape Digulung di Soetta

Sindikat Narkoba Modus Vape Digulung di Soetta
Anggota sindikat narkoba modus vape yang berhasil digulung di Soetta (Dok Erfan)

ASKARA - Upaya penyelundupan narkotika dengan cara tak lazim berhasil digagalkan aparat. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar jaringan internasional narkotika yang menyamarkan barang haram tersebut dalam liquid vape dan kemasan minuman energi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aksi tersebut bermula dari pemeriksaan keimigrasian dan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang membawa cairan dan bahan mencurigakan, yang kemudian diketahui mengandung MDMA dan Ethomidate, Selasa (6/1/2026).

Berbekal temuan awal itu, tim gabungan segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap PS alias S serta HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur distribusi narkotika. 
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya jaringan terorganisasi lintas negara yang masih melibatkan sejumlah pelaku lain.

Dalam kasus ini, aparat juga menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah CY (WN China) yang berperan sebagai peracik narkotika, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali sekaligus pemodal, serta H yang bertugas menjaga gudang penyimpanan di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, petugas melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate dicampur dengan nikotin cair dan perasa, lalu diolah menjadi liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain untuk diedarkan.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, tim gabungan menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar, ribuan cartridge kosong, serta alat dan bahan peracikan yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa jaringan ini menggunakan modus penyamaran berlapis. Selain mencampur narkotika ke dalam liquid vape, Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi agar terlihat seperti produk legal dan mudah lolos dari pengawasan aparat.

Liquid vape mengandung narkotika tersebut dipasarkan dengan merek Love Ind dan diedarkan ke berbagai tempat hiburan malam. Sasaran utama peredaran adalah kalangan muda dan pengguna vape, dengan harga jual mencapai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per cartridge, tergantung kadar zat berbahaya di dalamnya.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat digunakan oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan bahkan puluhan ribu generasi muda dari ancaman narkotika sintetis berbahaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai pasal yang disangkakan.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa sindikat narkotika terus berinovasi memanfaatkan tren gaya hidup untuk mengelabui masyarakat. BNN, Bea dan Cukai, serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama internasional dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda Indonesia, sepanjang awal Januari 2026.

 

 

Komentar