Kamis, 04 Juni 2026 | 05:43
NEWS

Libur Akhir Tahun, Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Libur Akhir Tahun, Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Petugas Bea Cukai tengah mengamati penerbangan dari luar negeri (Dok Askara)

ASKARA - Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali menjadi perhatian seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada momen libur akhir tahun. Bea dan Cukai mengimbau masyarakat agar memahami aturan yang berlaku demi kelancaran proses kedatangan di Indonesia.

Imbauan tersebut disampaikan Bea Cukai pada Selasa, 31 Desember 2025, menyusul tingginya arus kepulangan warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata maupun berbelanja.

Masyarakat yang tiba dari luar negeri diwajibkan mengisi Customs Declaration melalui layanan All Indonesia pada laman allindonesia.imigrasi.go.id. Layanan ini mengintegrasikan proses Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses digital.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengisian deklarasi dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan dengan memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, kemudian melaporkan barang bawaan yang dibawa.

Melalui sistem tersebut, penumpang juga dapat memastikan barang yang dibawa telah sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025, setiap penumpang memperoleh pembebasan nilai barang hingga USD 500 untuk barang pribadi. Apabila melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan.

Selain barang belanjaan umum, Bea Cukai juga mengingatkan ketentuan terkait pembelian handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri. Perangkat tersebut wajib dilaporkan dalam Customs Declaration untuk proses registrasi IMEI apabila akan digunakan secara permanen di Indonesia.

Untuk barang kena cukai, pemerintah membatasi pemasukan rokok dan minuman beralkohol sesuai PMK Nomor 82 Tahun 2024, yakni maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Kelebihan dari batas tersebut akan dimusnahkan oleh petugas.

Sementara itu, pemasukan obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, yang memperbolehkan barang masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

Budi menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi. Petugas di lapangan siap memberikan pendampingan agar proses kedatangan di bandara internasional, pelabuhan laut, dan perbatasan berlangsung cepat, tertib, dan nyaman.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat diimbau aktif mencari informasi sebelum bepergian melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, situs resmi beacukai.go.id, serta media sosial @beacukairi. Dengan pemahaman yang baik, perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dapat dijalani tanpa hambatan.

 

 

Komentar