Kamis, 23 Juli 2026 | 13:39
NEWS

Ketua LBH GEKIRA: Tuduhan Sawit Penyebab Banjir Tanpa Bukti Bisa Pidana

Ketua LBH GEKIRA: Tuduhan Sawit Penyebab Banjir Tanpa Bukti Bisa Pidana
Lahan sawit (Dok Pixabay)

ASKARA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, DR. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, menegaskan, penyebaran narasi yang mengaitkan kepemilikan kebun sawit dan bencana banjir dengan Presiden Prabowo Subianto tanpa dasar fakta dan pembuktian hukum berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata.

Santrawan menyampaikan hal tersebut merespons sikap tegas Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) yang menyatakan tidak ditemukan fakta kepemilikan kebun sawit oleh Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan pendataan langsung di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus tunduk pada asas pembuktian. Narasi yang disebarkan tanpa fakta dan verifikasi dapat dikualifikasikan sebagai informasi menyesatkan dan berpotensi pidana," kata Santrawan, Selasa (30/12).

Ia menegaskan, jika tuduhan tersebut disebarkan secara luas dan sistematis, maka dapat masuk ke dalam beberapa rezim hukum sekaligus.

"Pertama, pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE. Kedua, penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian ekonomi dan keresahan sosial. Ketiga, pelanggaran terhadap prinsip due process of law karena membangun kesimpulan tanpa proses hukum," tegasnya.

Santrawan merujuk Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE, yang mengatur larangan distribusi informasi bermuatan pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan pihak lain.

Dalam konteks lingkungan, ia menilai tudingan yang menyalahkan kebun sawit sebagai penyebab banjir tanpa kajian ilmiah dan forensik lingkungan merupakan bentuk pengaburan masalah hukum.

"Jika material banjir berasal dari kayu besar bekas pembalakan liar, maka rezim hukumnya jelas: UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menyalahkan sawit justru menutup kejahatan lingkungan yang sebenarnya," ujarnya.

Ia menambahkan, kebun sawit plasma merupakan bagian dari sistem legal yang melibatkan izin, tata ruang, dan pengawasan negara. Menyerang sektor ini tanpa dasar hukum sama dengan mengkriminalisasi petani rakyat.

"Ini berbahaya. Jutaan petani plasma menggantungkan hidup pada sawit. Narasi keliru bisa merusak kepastian hukum, mengganggu stabilitas ekonomi daerah, dan melemahkan daya saing ekspor nasional," kata Santrawan.

LBH GEKIRA juga mengingatkan bahwa politisasi isu lingkungan berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan, karena menjadikan opini sebagai vonis.

"Penegakan hukum lingkungan harus tegas, tetapi juga adil dan berbasis bukti. Jika lingkungan dipakai sebagai alat politik, maka hukum kehilangan martabatnya," tegasnya.

Santrawan memastikan LBH GEKIRA siap memberikan pendampingan hukum kepada petani plasma maupun pihak yang dirugikan akibat penyebaran narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Lingkungan harus dilindungi, tapi kebenaran hukum juga harus dijaga. Jangan korbankan rakyat dan kepentingan nasional demi framing politik," pungkasnya.

 

 

Komentar