Kamis, 18 Juni 2026 | 00:50
Editorial

Amarah Mualem dan Rapuhnya Tata Kelola

Amarah Mualem dan Rapuhnya Tata Kelola
Ilustrasi

ASKARA - Kemarahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem atas penanganan banjir dan longsor hebat di Aceh dan Sumatra mencerminkan kegagalan tata kelola kebencanaan nasional yang masih rapuh. Di tengah ratusan hingga ribuan korban jiwa dan kerusakan masif, kritik ini menjadi alarm atas lemahnya koordinasi serta respons cepat di lapangan dalam situasi krisis.

Status tanggap darurat bencana telah diperpanjang oleh Pemerintah Aceh menyusul banjir bandang dan longsor hebat yang melanda sejumlah kabupaten di Aceh pada akhir November 2025. Pemerintah provinsi memutuskan perpanjangan masa tanggap darurat hingga awal Januari 2026, sebagai respons terhadap dampak luas yang belum sepenuhnya tertangani. 

Di tengah keadaan darurat itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyampaikan keprihatinan mendalam atas perlunya respons yang cepat, terukur, dan efektif di semua titik terdampak. Dalam situasi yang digambarkan seperti “tsunami kedua” oleh dirinya sendiri, mobilisasi logistik dan personel dianggap belum optimal oleh sejumlah pihak. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor di tiga provinsi Pulau Sumatra Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah mencapai 1.016 orang, dengan ratusan lainnya masih hilang per pertengahan Desember 2025. Kerusakan infrastruktur termasuk rumah, fasilitas umum, sekolah, dan jembatan juga sangat luas. 

Data ini menunjukkan bahwa bencana hidrometeorologi tersebut telah memicu krisis kemanusiaan yang dalam, dengan angka luka-luka puluhan ribu dan pengungsi mencapai ratusan ribu jiwa di berbagai daerah terdampak. Lonjakan korban ini menggarisbawahi tantangan besar dalam penanganan bencana secara simultan di wilayah yang luas. 

Meski pemerintah pusat dan daerah telah menyatakan upaya mereka untuk menyalurkan bantuan logistik, seperti mobilisasi truk air bersih ke wilayah terdampak, distribusi bantuan di lapangan masih menghadapi kendala. Jalan yang rusak, akses terputus, serta banyaknya daerah terpencil membuat penyaluran bantuan belum merata.

Sorotan tajam terhadap sistem kebencanaan Indonesia memperlihatkan persoalan mendasar yang lebih dari sekadar respons darurat. Kelemahan koordinasi antarinstansi dan kesiapsiagaan struktural sedang diuji di tengah skala bencana yang besar, ketika masyarakat membutuhkan kepastian hadirnya negara yang cepat dan efektif.

Analisis para pakar kebijakan publik menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki institusi seperti BNPB yang bertugas mengoordinasikan penanggulangan bencana, tantangan dalam eksekusi di lapangan menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam sistem kesiapsiagaan dan respons cepat yang terintegrasi.

Salah satu isu penting adalah bagaimana mekanisme komando dan mobilisasi sumber daya dioptimalkan saat bencana berskala besar terjadi. Negara yang berulang kali menghadapi bencana ekstrem seharusnya memiliki SOP yang mampu menjamin ketersediaan logistik, evakuasi cepat, serta penanganan medis yang cepat untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Selain itu, komunikasi publik di masa krisis menjadi unsur yang sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertugas. Ketika informasi kurang akurat atau tidak tepat waktu, kekosongan informasi dapat dengan cepat mengubah harapan menjadi frustrasi sosial.

Kemarahan Mualem serta kritik keras publik adalah refleksi harapan yang tinggi terhadap kapasitas negara dalam melindungi warganya dari tragedi semacam ini. Kritik tersebut idealnya menjadi bahan evaluasi intensif, bukan sekadar dimaknai sebagai serangan emosional, melainkan dorongan untuk melakukan transformasi sistem kebencanaan nasional.

Jika respons terhadap kritik ini dilakukan dengan cara yang substantif menguatkan struktur komando, memperkuat logistik, serta memperbaiki koordinasi antarlembaga—maka pengalaman pahit ini dapat menjadi momentum perubahan positif. Namun, jika kritik terus diabaikan, keretakan kepercayaan publik bisa berdampak lebih dalam pada legitimasi kebijakan pemerintah di masa depan. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar