Putusan MK Dinilai Jadi Tonggak Baru Penguatan Pengawasan Merit ASN
ASKARA - Pakar kebijakan aparatur negara, IGN Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH, CCFA—mantan Direktur Kebijakan Bakamla dan mantan Asisten Komisioner KASN—menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 sebagai titik krusial untuk menata ulang sistem pengawasan merit Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini bukan hanya koreksi terhadap norma hukum, melainkan mandat konstitusional untuk memperkokoh manajemen ASN,” ujar Agung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
MK Tegaskan Pentingnya Lembaga Pengawas yang Independen
Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 16 Oktober 2025 menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit harus dilakukan oleh lembaga independen.
Menurut Agung, Mahkamah dengan tegas menghendaki mekanisme check and balances dari lembaga eksternal yang benar-benar bebas intervensi politik untuk mencegah penyimpangan dalam manajemen ASN. Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK, katanya, adalah “perintah konstitusional” yang harus segera dijabarkan pemerintah dalam bentuk desain kelembagaan yang lebih kuat.
Asas Pemerintahan yang Baik Menuntut Adanya Pengawas Independen
Agung menegaskan, penguatan lembaga pengawas merit sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Prinsip legalitas, keterbukaan, tidak menyalahgunakan wewenang, hingga perlindungan HAM hanya bisa ditegakkan jika ada institusi yang menjaga objektivitas manajemen ASN.
“Untuk menuju Indonesia Emas 2045, profesionalisme birokrasi dan integritas aparatur tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Kelemahan KASN Bukan pada Nama, Tetapi pada Desain Kelembagaan
Ia menilai problem utama KASN selama ini berada pada struktur yang tidak sepenuhnya mandiri: anggaran di bawah kementerian lain, tidak adanya Sekjen, jenjang karir Asisten yang tidak jelas, keterbatasan akses data, hingga tidak adanya daya paksa.
Agung juga menyoroti meningkatnya potensi politisasi birokrasi—mulai dari jual beli jabatan, mobilisasi ASN untuk kepentingan politik, hingga manuver kekuasaan dalam mutasi dan promosi.
Belajar dari Negara Lain: Struktur dan Kewenangan adalah Kunci
Mengutip model dari Inggris, Thailand, Filipina, dan Amerika Serikat, Agung menegaskan bahwa efektivitas pengawas merit ditentukan oleh struktur dan kewenangan lembaganya, bukan sekadar nama.
Indonesia, katanya, bisa mempertahankan nomenklatur Komisi ASN atau mengganti dengan nama lain, “asalkan lembaganya diperkuat dan para anggotanya ditetapkan sebagai pejabat negara setingkat menteri agar benar-benar independen.”
Fungsi utama lembaga ini, lanjutnya, adalah menjaga profesionalisme ASN, melindungi netralitas, mencegah konflik kepentingan, dan memutus potensi kolusi serta nepotisme dalam birokrasi.
Kewenangan Harus Komprehensif: Dari Rekrutmen hingga Penegakan Etik
Agung memaparkan bahwa lembaga pengawas merit ideal harus mengawasi seluruh siklus manajemen ASN: rekrutmen, promosi, penegakan kode etik, penyelesaian sengketa, hingga pengawasan penerapan nilai dasar ASN.
Lembaga juga harus memiliki otoritas untuk:
- mengakses penuh data manajemen talenta dan rekam jejak ASN,
- memberikan keputusan yang mengikat,
- menentukan keabsahan proses seleksi dan pengangkatan jabatan,
- memanggil pihak terkait dengan daya paksa,
- menetapkan sanksi administratif.
Ia menekankan perlunya kewenangan menetapkan penyedia jasa seleksi jabatan serta Pansel independen untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif. Dalam situasi tertentu, lembaga bisa menggunakan hasil assessment terdahulu yang valid agar seleksi tidak harus diulang.
Pembiayaan: Anggaran Mandiri Menjamin Independensi
Pengadaan teknis dapat dilakukan lembaga independen dengan skema APBN. Namun, Agung menegaskan pentingnya alokasi khusus untuk pengawasan, penilaian, tindakan korektif, serta digitalisasi layanan konsultasi dan pengaduan netralitas ASN.
Sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran
Menurut Agung, penguatan lembaga pengawasan merit sepenuhnya sejalan dengan Asta Cita ke-4 tentang pembangunan SDM unggul dan Asta Cita ke-7 tentang reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
“Birokrasi profesional adalah prasyarat utama mencegah korupsi sejak hulu,” ujarnya.
Momentum Bersejarah untuk Birokrasi Modern
Agung menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa Putusan MK 121/PUU-XXII/2024 adalah momentum besar untuk membangun lembaga pengawas merit yang kuat, independen, dan dipercaya publik.
“Jika kesempatan ini dimanfaatkan dengan tepat, Indonesia akan memiliki birokrasi modern berkelas dunia—pilar penting menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Komentar