Saatnya Pengguna Jalan Tol Diatur dan Diedukasi untuk Keselamatan Bersama
ASKARA - Serangkaian kecelakaan melibatkan truk besar dan kendaraan pembawa bahan berbahaya di berbagai ruas jalan tol Indonesia memunculkan kembali pertanyaan besar: sudahkah sistem pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan tol berjalan sebagaimana mestinya?
Pengalaman pahit seorang pengguna tol Jagorawi yang harus terjebak hampir lima jam akibat truk tangki gas terguling menjadi salah satu contoh nyata kegagalan sistem manajemen risiko di jalan tol. Peristiwa itu tak hanya menimbulkan antrean panjang, tetapi juga ketidaknyamanan massal bagi ribuan orang yang terjebak dalam kondisi penuh ketidakpastian, tanpa informasi yang jelas dan tanpa permintaan maaf dari pihak terkait.
Azas Tigor Nainggolan, advokat dan analis kebijakan transportasi, menilai kejadian-kejadian seperti ini harus menjadi alarm keras. Menurutnya, jalan tol bukan sekadar infrastruktur berbayar, tetapi sebuah sistem layanan yang wajib menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna.
“Harus ada budaya baru di jalan tol. Pengguna harus diedukasi, penyelenggara harus menegakkan aturan. Jangan sampai kendaraan besar dengan muatan berbahaya melenggang bebas tanpa kontrol,” tegas Azas.
Tidak hanya truk gas. Ia juga menyoroti insiden dua truk besar pengangkut helikopter yang pernah memaksa pengelola membongkar pintu tol demi memberi akses masuk. Dampaknya, kemacetan panjang tak terhindarkan baik di jalan arteri maupun di dalam tol.
Menurut Azas, situasi-situasi ekstrem seperti ini adalah bukti lemahnya pengawasan di lapangan. Padahal, regulasi sudah jelas mengatur standar keamanan dan keselamatan.
Regulasi Sudah Ada, Penegakannya yang Dipertanyakan
Azas mengutip tiga payung hukum penting yang sesungguhnya sudah memberikan dasar kuat bagi penyelenggara tol untuk bertindak tegas:
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menegaskan bahwa keselamatan adalah asas utama.
- PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menekankan ketertiban, keamanan, dan keselamatan arus lalu lintas.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memberi hak bagi setiap pengguna untuk mendapatkan layanan aman dan nyaman.
“Struktur hukum sudah lengkap. Tinggal bagaimana penyelenggara jalan tol menegakkan substansinya, lalu membangun budaya hukum baru: budaya keselamatan,” ujar Azas.
Perlu SOP Baru: Mengatur Penyelenggara dan Pengguna
Azas mengusulkan pembentukan SOP Layanan Jalan Tol yang detail dan terukur, mencakup:
- Batas ukuran kendaraan yang diperbolehkan masuk tol.
- Kewajiban melapor bagi kendaraan besar, bertonase tinggi, atau bermuatan berbahaya.
- Pemeriksaan laik jalan sebelum kendaraan memasuki gerbang tol.
Dengan SOP seperti ini, kata Azas, seluruh potensi bahaya bisa ditangani sebelumnya, bukan setelah terjadi.
Budaya Keselamatan Jalan Tol Harus Dimulai Sekarang
Azas menilai bahwa keselamatan pengguna jalan tol adalah tanggung jawab penuh penyelenggara begitu kendaraan memasuki area tol dan membayar layanan. Namun, pengguna juga harus diedukasi dan ditertibkan.
“Keselamatan di jalan tol bukan hanya urusan teknologi, tetapi budaya. Edukasi harus berjalan, pengawasan harus diperketat, dan regulasi harus ditegakkan tanpa kompromi.”
Menurutnya, sudah waktunya ada terobosan baru untuk memastikan tragedi-tragedi akibat kelalaian atau ketidaksiapan tidak terus berulang.

Komentar